Disdikpora Anambas Belum Mampu Terapkan UNBK
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 15-03-2018 | 10:03 WIB
unbk-di-smk5-batam.jpg
Sejumlah siswa terlihat serius mengerjakan soal UNBK di SMK Negeri 5 Batam. (Foto: dok.batamtoday.com. Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas belum mampu menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Padahal dalam dua tahun terakhir ini, anggaran di Disdikpora diterapkan sesuai amanat undang-undang, yakni 20 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"UNBK untuk Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum dilaksanakan, masih menggunakan Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP). Kendalanya yakni sarana dan prasarana yang tidak mendukung. Komputer belum ada, jaringan internet juga tersendat-sendat," ujar Sekretaris Disdikpora Anambas, Asiah, Kamis (15/3/2018).

Asiah menerangkan, saat ini hanya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Anambas yang menerapkan UNBK. Dan baru 20 komputer yang tersedia. "Untuk persiapan UNBK, kita harus menyediakan 20 komputer dalam satu ruangan. Tetapi untuk SMA/SMK/MA ini sudah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri," jelasnya.

Asiah menguraikan, Ujian Nasional sesuai keputusan Kementerian Pendidikan untuk menentukan nilai pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang akan menjadi penentu kelulusan bagi pelajar.

"USBN SMA/SMK/MA diselenggarakan pada 19 Maret 2018 yang diikuti 446 siswa, SMP/MTs diselenggarakan 9 April 2018 yang diikuti 821 siswa sedangkan SD/Min diselenggarakan pada 3 Mei 2018 yang diikuti 926 siswa," urainya.

Seperti diketahui, dalam dua tahun terakhir Pemkab Anambas berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari total APBD. APBD Anambas tahun 2017 mencapai Rp856 miliar atau berkisar Rp160 miliar anggaran di Disdikpora dan APBD tahun 2018 sebesar Rp921 miliar atau berkisar Rp180 miliar anggaran yang akan dialokasikan pada Disdikpora.

Editor: Udin