Yang Termasuk Unsur Pencitraan Diri

Panwaslu Anambas Larang Parpol Sebarkan Spanduk Bergambar Tokoh Politik
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 08-03-2018 | 19:02 WIB
spanduk-caleg1.jpg
Salah satu spanduk ajakan bakal calon legeslatif (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panswaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas tegaskan, Partai Politik (Parpol) belum dapat melakukan kampanye hingga 22 September 2018 mendatang.

Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan Pemilu.

"Kalau kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal, baik juga itu melalui media sosial dan spanduk, dikenakan denda sebesar Rp12 juta dan ancaman kurungan 1 tahun. Sesuai PKPU, kampanye diselenggarakan dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019," ujar Yopi, Ketua Panwaslu Anambas, Kamis (8/3/2018).

Yopi menyinggung, Panwaslu Anambas telah menyurati Parpol agar tidak memasang spanduk bergambar tokoh partai politik di tempat umum, karena termasuk dalam unsur pencitraan diri.

"Sejauh ini belum ada yang memasang spanduk bergambar tokoh politik. Karena kami sudah menyurati seluruh Parpol di sini. Kalau mengenai spanduk ajakan untuk bakal calon legeslatif, itu tidak masalah," jelasnya.

Yopi menyinggung, Panwaslu sedikit kesulitan mengawasi kampanye yang dilakukan di media sosial. "Di grup whatsapp, kita yang sedikit kesulitan untuk mengawasinya. Kalau di facebook maupun instagram, kita masih bisa selidiki. Kita fokuskan untuk pengawasan kampanye gelap ini," jelasnya.

Editor: Udin