Minuman Beralkohol Tanpa SIUPMB Marak Beredar di Anambas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Jum\'at | 09-02-2018 | 14:50 WIB
Mikol-Ahang1.gif
Ratusan kardus mikol ilegal yang diamankan anggota Kodim 0315/Bintan dari gudang milik Ahang di Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas klaim baru mengeluarkan satu Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB).

"Kita baru mengeluarkan satu SIUPMB kepada salah satu perusahaan bidang pariwisata. Untuk pengusaha lain, sama sekali tidak ada,"ujar Kepala DPM-PTSP Transnaker Anambas, Yunizar, Jumat (9/2/2018).

Yuni mengakui peredaran minuman beralkohol golongan A (kadar 5 %), golongan B (kadar 5-20%) serta golongan C (kadar 20 - 55%) cukup ramai di Anambas. Menurutnya hal tersebut berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk potensi PAD cukup berpengaruh. Tetapi kita sebagai DPM-PTSP hanya menunggu inisiatif para pengusaha untuk mengurus izin. Untuk penerbitan itu bukan hak kami," tegasnya.

Yuni menambahkan, terkait izin usaha penjualan minuman beralkohol juga harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). "Untuk Perbup memang ada, kita juga sosialisasikan tentang kemudahan tentang pengurusan izin. Tetapi sampai saat ini belum ada inisiatif para pengusaha," jelasnya.?

Editor: Yudha