KUAPPAS Meningkat Jadi Rp 921,5 M

Ranperda APBD 2018 Kabupaten Anambas Disahkan Menjadi Perda
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 30-11-2017 | 16:14 WIB
Pengesahan-Perda-APBD-A1.gif
Paripurna pengesahan Perda APBD Anambas tahun 2018. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas setujui Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda.

Menariknya, pembahasan lintas komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan selama dua hari terdapat kenaikan, dari Rp 885 miliar angka pada KUAPPAS yang disepakati naik menjadi Rp 921,5 miliar.

"Pembahasan yang kita lakukan cukup efisien dan efektif. Walaupun pembahasan selama dua hari dilakukan dari pagi hingga malam hari. Memang ada argumen, tetapi itu dinamika pembahasan dan tetap berjalan sesuai target," ujar Nur Adnan Nala, Anggota Badan Anggaran DPRD Anambas saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna pengambilan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2018, Kamis (30/11/2017).

Dia menguraikan, struktur dan rancangan keuangan mengalami perubahan pada sektor pendapatan yakni dari angka Rp 885 miliar menjadi Rp 921,5 miliar.

"Kalau dibandingkan APBD Tahun 2017, terjadi kenaikan Rp 96,06 miliar. Struktur dan rancangan keuangan yakni Belanja Tidak Langsung Rp 344,28 miliar, Belanja Langsung Rp 576,78 miliar serta penerimaan pembiayaan daerah Rp 500 juta. Meski pembahasan singkat, tetapi ini berkualitas. Dan pembahasan ditetapkan sesuai porsi yang diinginkan OPD," jelasnya.

Acara yang dihadiri Pimpinan OPD, TNI/Polri, Kejaksaan, Organisasi/LSM dan tokoh masyarakat itu juga turut dilakukan penandatangan bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai bentuk persetujuan bersama Ranperda menjadi Perda.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengapresiasi kinerja oleh DPRD Anambas yang telah membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2018 tepat waktu. Menurutnya, hal ini sesuai pesan yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD agar pengesahan Ranperda dilakukan paling lambat 30 November 2017.

"Kami mengucapkan banyak terimakasih, atas kinerja DPRD yang sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan. Mudah-mudahan kekompakan ini tetap terjalin untuk mendukung pembangunan yang diimpikan oleh masyarakat dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," jelasnya seraya memerintah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Sekda) segera menyampaikan Draft Perda APBD Tahun Anggaran 2018 kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi agar program pembangunan segera berjalan sesuai target.

Dia menanggapi, menganai kenaikan angka pada APBD Tahun Anggaran 2018 terjadi dari berbagai sumber termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). "Kita membahas ini dengan dinamis, sehingga diperoleh angka sebesar Rp 921,5 miliar. Ini juga bisa bersumber dari Silpa. Karena Silpa tidak akan mempengaruhi dana transfer Pemerintah Pusat," jelasnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Anambas, Imran menyarankan agar Pemkab bekerja sesuai program yang disusun dalam RPJMD. "Kami juga berharap pembangunan dapat bermanfaat kepada masyarakat," pesannya.

Editor: Yudha