ASN Tanpa KTP Anambas Jangan Harap Dapat Jabatan
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 29-11-2017 | 14:50 WIB
Bupati-Anambas14.gif
Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anambas. Pasalnya, apabila ASN tidak memiliki KTP Anambas maka tidak diberikan jabatan.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengurus KTP Anambas di Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta membawa keluarga ke Anambas agar lebih fokus bekerja. Kalau tidak, maka kami tidak akan memberikan jabatan," ujar Abdul Haris pada amanatnya dalam Upacara HUT Korpri 46 di Lapangan Sekretariat Pemkab Anambas, Rabu (29/11/2017).

Dia juga menegaskan, baik pada Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan ASN tidak menjadikan ?Anambas sebagai batu loncatan. Menurutnya pegawai harus mengabdi sepenuh hati dan pikiran di Anambas.

"Kami tidak ingin Anambas ini dijadikan batu loncatan para pegawai, seperti tahun-tahun sebelumnya. Kalau mau bekerja di Anambas, harus permanent di Anambas," jelasnya lagi.

Dia juga mengingatkan agar pegawai tidak ikut berpolitik praktis. Karena sudah jelas hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-undang. "Kalau ketahuan berpolitik praktis, kami akan berikan sanski dan tidak memberikan jabatan juga," tambahnya.

Selain menggelar Upacara HUT Korpri, Bupati dan Wakil Bupati juga memberikan penghargaan kepada ASN teladan. Dia berharap, ASN yang menerima penghargaan harus lebih meningkatkan kinerja.

"Tujuannya agar ada pemicu semangat pegawai yang lain. Pegawai tentu ingin mendapat penghargaan dan ingin naik jabatan," ungkapnya.

Editor: Yudha