Pemkab Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 20 Ribu Lebih Warga Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 29-11-2017 | 12:26 WIB
Ka-BPJS-Kes-Anambas.jpg
Kepala BPJS Kesehatan Anambas, Debi Mersha Putra. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak 20.889 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas ditanggung oleh Pemerintah. Dengan rincian, berkisar 14.947 peserta ditanggung melalui APBD serta 5.942 peserta ditanggung oleh APBN dengan golongan kelas III.

"Dari Pemkab Anambas kita ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pertahunnya berkisar Rp4 miliar sedangkan dari APBN berkisar Rp1,5 miliar. Semua masuk golongan kelas III," ujar Kepala BPJS Anambas, Debi Mersha Putra, Rabu (29/11/2017).

Debi menambahkan, PKS dengan Pemkab Anambas pada awal Januari 2017 hanya 12.000 peserta dan ada peningkatan sebanyak 3.000 peserta pada APBD Perubahan.

"Pada prinsipnya bantuan ini untuk memberi keringanan kepada masyarakat yang kurang mampu dan Pemda sendiri memberikan perhatian pada kesehatan masyarakat. Total PKS dengan Pemkab itu berkisar 15.000 artinya ada kuota kosong sebanyak 53 peserta, dan ada juga yang sedang dalam pengurusan kepesertaan. Kami sangat mengapresiasi perhatian Pemda terhadap jaminan kesehatan masyarakat, sampai memberi bantuan hingga 15ribu peserta," katanya.

Ia menguraikan, total peserta BPJS Anambas sudah mencapai 73 persen atau 32.170 peserta dari 44?.000 jiwa jumlah penduduk.

"Artinya ada berkisar 12 ribu peserta yang belum terdaftar. 32.170 peserta ini terdiri dari peserta bantuan APBD dan APBN 20.889, kemudian peserta mandiri berkisar 1.179, pekerja penerima upah (PNS, TNI/Polri) 9.845 peserta dan sisanya pensiunan dan perintis kemerdekaan," urainya.

Debi juga menyayangkan, dari 1.179 peserta mandiri golongan III kerap nunggak memberikan iuran bulanan berkisar Rp25.500. Menurutnya, peserta mandiri yang dirugikan apabila tidak membayar iuran.

"Totalnya mencapai Rp250 juta tunggakan yang terjadi setiap bulannya dari peserta mandiri ini bisa sampai 60 persen nunggak. Peserta yang rugi apabila terjadi tunggakan, apabila tiba-tiba yang bersangkutan sakit maka kartu BPJS-nya tidak aktif dan terlebih dahulu harus membayarkan seluruh iuaran yang belum dibayarkan," jelasnya.

Editor: Gokli