Pemkab Anambas Ajukan Dua Ranperda ke DPRD Pengganti Perda yang Dibatalkan Kemendagri
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 27-11-2017 | 16:26 WIB
perda.jpg
Penyampaian dua Ranperda pengganti Perda yang dibatalkan Kemendagri. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia batalkan dua Perda produk Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya, kedua Perda itu bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

Adapun kedua Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri yakni, Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah yang didalamnya terdapat pasal tentang pajak golf dan Perda Nomor 9 tahun 2012 tenaga kerja lokal yang jelas bertentangan dengan UU ketenagakerjaan bahwa semua orang punya kesempatan yang sama untuk bekerja.

"Jadi sesuai kajian Kemendagri, kedua Perda itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Jadi perlu dirubah," ujar Ketua DPRD Anambas, Imran saat membuka Paripurna penjelasan dan penyampaian Ranperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah serta penjelasan dan penyampaian Perda nomor 9 tahun 2012 tentang tenaga kerja lokal, di Gedung Rapat DPRD Lantai I, Senin (27/11/2017).

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat memberikan sambutannya mengakui, kedua Perda tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-undang.

"Maka atas keputusan itu, kedua Perda harus dirubah. Dan untuk kepentingan umum. Maka di sini kami akan menyampaikan dua Rancangan Perda perubahan tentang pajak dan tentang tenaga kerja lokal," jelasnya.

Ia juga berharap, kedua perda tersebut segera selesaikan. Menurutnya, masyarakat sudah mulai salah persepsi tentang Perda pajak.

"Jadi sudah ada masyarakat yang bersikeras bahwa alasan tidak membayar pajak karena Perda itu dibatalkan olah Kemendagri. Kemendagri juga manyampaikan tidak semua isi Perda harus diubah, hanya yang tidak punya kekuatan hukum saja diubah. Seperti golf dan tenaga kerja lokal," jelasnya.

Editor: Gokli