Haris Minta RAPBD Anambas 2018 Disetujui DPRD Bulan Ini
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 27-11-2017 | 12:02 WIB
nota-keuangan.jpg
Pemkab Anambas sampaikan nota keunagan RAPBD 2018 ke DPRD. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas paparkan substansi ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (27/11/2017) di Ruangan Rapat Paripurna DPRD.

"Asumsi pendapatan tahun anggaran 2018 disepakati Rp781,3 miliar atau meningkat berkisar Rp22,3 miliar dibandingkan APBD tahun anggaran 2017. Kenaikan tersebut terdiri dari adanya kenaikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11,6 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah mengalami kenaikan Rp1 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp8,3 miliar serta retribusi daerah sebesar Rp701,9 Juta," beber Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, pada rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2018.

Haris menambahkan, APBD tahun anggaran 2018 juga telah disepakati Rp885 miliar karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya (2017) berkisar Rp103,4 miliar.

Ia juga menyimpulkan bahwa belanja APBD tahun 2018 tergolong sehat, karena belanja tidak langsung hanya 38,90 persen dan belanja langsung 61,10 persen.

"Target APBD tersebut diperuntukkan belanja tak langsung Rp340,1 miliar dengan rincian belanja pegawai Rp238,4 miliar, belanja subsidi Rp839 juta, belanja hibah Rp4,9 miliar, belanja bantuan sosial Rp72 juta, bantuan keuangan pemerintah kepada desa sebesar Rp99,4 miliar. Sementara belanja langsung dialokasikan sebesar Rp540,4 miliar dengan rincian belanja pegawai Rp103,7 Miliar, belanja barang dan jasa Rp172,8 Miliar, belanja modal Rp263,8 miliar," urainya.

Haris mengakui, penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut sudah menggunakan Aplikasi E-Planning yang merupakan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan korupsi berbasis aplikasi.

"Pemda juga akan memberlakukan transaski non-tunai berbasi aplikasi, sehingga setiap pengelolaan keuangan daerah baik penerimaan maupun pengeluaran dilakukan secara non-tunai," jelasnya.

Haris berharap, pengambilan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat satu bulan sebelum dimulai tahun anggaran baru. "Sesuai PP nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan dan penyelenggaraan pemerintah daerah, apabila pengambilan persetujuan terlambat maka akan dikenakan sanski administrasi yakni penundaan penerimaan (gaji) bagi Kepala Daerah dan DPRD. Maka kami berharap kerja sama DPRD untuk menyelesaikan pembahasan tepat pada waktunya (paling lambat 30 November)," pinta Haris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Anambas, Imran mengatakan pihaknya akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada fraksi untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kami akan menyampaikan Ranperda ini kepada fraksi untuk dilakukan pembahasan. Kami juga berharap, penyampaian nota ini untuk memaksimalkan program yang menyesuaikan pembangunan dengan mata anggaran," tutupnya.?

Editor: Gokli