Terjerat Kasus Korupsi DKP Bintan, Direktur CV Anugerah Pratama Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 24-02-2016 | 09:14 WIB
IMG_20160223_181634.jpg
Moch Arieswan saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Moch Arieswan, Direktur CV. Anugerah Pratama ‎divonis 4 tahun penjara  oleh Majelis Hakim. Ia terjerat dugaan korupsi dana hibah pembuatan lima kapal nelayan beserta peralatannya yang merugikan negara sebesar Rp507 juta.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Jonni Gultom SH dan Lindawati SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (23/2/2016).

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting, SH menyatakan, Moch Arieswan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp507 juta dari Rp1,060 miliar nilai kontrak pengadaan pembuatan lima kapal dan peralatannya. 

Perbuatan  terdakwa pada sidang lanjutan kali ini katanya lagi, sesuai dengan ‎dakwaan primer melanggar  pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Moch. Arieswan selama 4 Tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 5  bulan kurungan dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 307.485.000, apabila tidak dapat mengganti uang tersebut selama satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita dan jika harta benda dari terdakwa tidak mencukupi maka di gantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan empat bulan penjara dan menyatakan uang sebesar Rp200 juta yang dikembalikan oleh terdakwa dirampas untuk negara," papar Elyta. 

Atas putusan tersebut, terdakwa  M. Arieswan bersama kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Lukas Alexander Sinuraya SH yang diwakilkan oleh Rebuli Sanjaya SH menyatakan Banding.

Dari fakta di persidangan diketahui bahwa tahun 2011 lalu, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar untuk pengadaan lima kapal kayu dan peralatannya, sebagai hibah bagi nelayan Bintan.Pengadaan barang tersebut dimenangkan oleh CV. Anugrah Prtama, yang dipimpin oleh terdakwa M. Ariseswan sebagai direktur. 

Namun dalam pelaksanaannya, tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang disepakati. Dimana kayu untuk membuat kapal, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, ‎demikian juga peralatannya. Sementara pembayaran sudah dilakukan 100 persen atau sebesar Rp1,060 miliar..

Sehingga terdakwa Hendri Suhendri yang merupakan PPK dan PPTK proyek pengadaan lima kapal kayu dan peralatannya, sebagai bantuan nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan 2011 itu, dituntut telah menyalah-gunakan kewenangannya, hingga menyebabkan kerugian Negara dan Pemerintah Kabupaten Bintan sebesar Rp507 juta dari Rp1,060 miliar besaran nilai kontrak.

Selain itu, sebagai PPK dan PPTK, terdakwa juga tidak melaksanakan, sesuai dengan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Keuangan Daerah. 

Editor: Dardani