Saksi Tek Ling Bongkar Mark-Up Ganti Rugi Lahan oleh Limaran
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-08-2015 | 13:18 WIB
2015-08-27 13.51.51.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan dugaan penipuan pembelian 113 hektare lahan yang merugikan Rp 23 miliar oleh PT Korindo dengan tersangka dr Limaran Dwi Hartadi semakin terkuak.

Salah seorang saksi, Tek Ling alias Ten Tek Ling (26), mengaku namanya dipinjam untuk membuat akta jual beli di notaris oleh Charles Onggowasito dan Limaran dalam melakukan ganti rugi lahan 35 hektare lebih pada masyarakat sebelum akhirnya diganti rugi PT Korindo.

Anehnya, kendati sertifikat dibuat atas nama Tek Ling alias Ten Tek Ling, saksi mengaku tidak mengetahui harga riil jual beli lahan ganti rugi yang dilakukan PT Korindo atas lahan yang sebelumnya telah diganti rugi dari sejumlah masyarakat tersebut.      

"PT Korindo melalui dr.Limaran benar membeli lahan masyarakat, dengan harga per meternya Rp 6000. Sedangkan untuk ganti rugi ke PT Korindo terhadap 35 hektare lahan yang diganti rugi, nama saya digunakan pada sertifikat," kata Tek Ling dalam keterangannya di PN Tanjungpinang, Rabu (26/8/2015).

Ditanya mengenai peminjaman namanya dalam sertifikat lahan, Tek Ling mengatakan saat itu namanya dipakai sebagai pemilik sertifikat pelaksanaan ganti rugi atas saran Charles dan terdakwa dr. Limaran.

"Yang mengetahui besaran ganti rugi ke perusahaannya pihak Charles Onggowasito dan Limaran. Nama saya hanya dipinjam disertifikat tanah dan menandatangani saja. Malahan saya mengetahui kalau tanah tersebut telah dibayarkan oleh pihak PT Korindo dari saudara Saimun, disitu saya merasa bahwa tanggung jawab saya sudah selesai," kata dia.

Keterangan saksi Tek Ling ini juga sempat membuat Ketua majelis Hakim Bambang Trikoro dan JPU Zaldi Akri SH berang, dan mengatakan apakah saksi tidak berpikir jika tindakan yang dilakukan berdampak hukum?, Tek Ling mengakui kalau saat itu, dirinya disuruh oleh Charles untuk menandatangani surat jual beli tanah yang sebelumnya telah diganti rugi pada masyarakat saat itu.  
 
“Saya hanya disuruh oleh Charles Onggowasito untuk menandatangi surat jual beli tanah sebanyak dua kali, itupun saya tidak mengetahui harga tanah tersebut, karena menurut saya tanah itu bukan milik saya dan buka hak saya dan saya meminjamkan nama saya untuk dibuat disertifikat itu karna saya hanya ingin membantu Charles Onggowasito,” kata Tek Ling.

Tek Ling mengaku sebanyak enam kali dirinya menandatangani jual beli serta sertifikat yang mengatasnamakan keluarga dokter Limaran. Demikian juga surat permohonan yang dibuat oleh Tek Ling dan Saimun.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, Eriyusman SH, dan Sugeng Sudrajat SH ini akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda masih mendengarakan keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo