Syafei Sebut Agussahiman Terlibat Korupsi Dana Askes dan JHT Pegawai Pemko Batam
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 28-04-2018 | 11:52 WIB
syafei-saat-putusan.jpg
Terdakwa M Syafei, mantan Kasi Datun Kejari Batam saat mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (27/4) malam. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M Syafei, mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menyebutkan Agussahiman Mantan Sekertaris Daerah Kota Batam terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana asuransi kesehatan (Askes) serta jaminan haru tua (JHT) ribuan ASN serta tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ), yang nilainya mencapai Rp55 miliar.

Usai persidangan, M Syafei mengatakan berdasarkan pertimbangan hakim, terdakwa mencermati bahwa yang paling banyak menjadi sorotan adalah surat kuasa pembukaan rekening, artinya saya diberikan kuasa oleh Agussahiman selaku Sekda Batam, kenapa Agussahiman tidak menjadi tersangka.

"Dia (Agusahiman) bisa juga menjadi tersangka kalau memang awal dari pembukaan rekening itu adalah menjadi pertimbangan dan fakta persidangan majelis hakim," ungkap Syafei, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (27/4/2018).

Hal itu dapat dilihat dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, dari surat kuasa No. SK-08/HK/IX/2013 tanggal 04 September 2013 dari Agussahiman selaku Sekretaris Daerah Kota Batam kepada terdakwa Syafei bersama dengan saksi M Nashihan (masing-masing diberkas dalam perkara terpisah), sejak tanggal 04 September 2013 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Pemerintahan Kota Batam Jalam Engku Putri nomor 1 Batam.

Menurutnya, putusan yang sudah dibacakan majelis hakim banyak mengeyampingkan keterangan-keterangan saksi, padahal fakta di persidangan sudah jelas, semua aliran dana semuanya mengalir ke terdakwa M Nashihan.

"Begegitu juga mengenai uang pengganti, saksi-saksi yang sudah diperiksa semuanya baik itu pihak Bank dan terdakwa Muhammad Nashihan sendiri, tidak adalah aliran dana ke saya, tetapi saya dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta," kesal Syafei.

Lebih lanjut menurutnya, terkait dengan putusan 7 tahun penjara yang dijauhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa, kurang adil karena terdakwa juga sebagai penegak hukum sudah banyak yang dilakukan di institusi Kejaksaan ini, seperti puluhan miliar uang negara yang diselamatkan dan berapa kasus perkara korupsi yang disidiknya apalagi pada saat menjadi Kasipidsus Bandar Lampung.

"Tetapi itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim," tutupnya.

Sebelumnya, M Syafei, mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (27/4/2018) malam.

Editor: Gokli