Terbukti Korupsi Dana JKN di Puskesmas Moro, Dua Terdakwa Ini Divonis 2,5 dan 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 10-04-2018 | 19:16 WIB
kasus-JKN-Moro.jpg
Dua terdakwa korupsi Rp608 juta dana JKN 2015-2016 di Puskesmas Moro Tanjung Balai Karimun divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi Rp608 juta dana jasa pelayanan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2015-2016 di Puskesmas Moro, Tanjung Balai Karimun, dr Ridwan dan Ade Agus, divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho SH, yang didampingi Corpioner SH dan Joni Gultom SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018).

Dalam amar putusannya, Eduart menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dr Ridwan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Eduart.

Selain itu, terdakwa dr Ridwan juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp458.209.030,84. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Negera. Apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Sedangkan untuk terdakwa Ade Agus, atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ucap Eduart.

Dalam persidangan, Hakim juga menyatakan terdakwa Ade Agus juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp150 juta. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Negera. Apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, begitu juga dengan JPU Indra Jaya SH.

Sebelumnya, terdakwa dr Ridwan dan Ade Agus ditetapkan Kejaksaan Negeri Cabang Moro sebagai tersangka atas korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Moro. Dengan penetapan tersangka, Ridwan dan Ade Agus Suarman resmi ditahan Kejaksaan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun pada Rabu (18/10/2017).

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi pada dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp1,5 miliar.

Editor: Udin