Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Penuhi Kuota, Panwaslu Lingga Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 24-10-2017 | 11:14 WIB
panwaslu-lingga1.jpg Honda-Batam
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Pendaftaran yang awalnya dari tanggal 13 hingga 20 Oktober, kini diperpanjang hingga 26 Oktober 2017.

Menurut Ketua Kelompok Kerja pembentukan Panwascam, Jaswir, Jumat (24/10/2017) ketika dihubungi perpanjangan masa pendaftaran tersebut karena jumlah pendaftar di 8 kecamatan dari 10 kecamatan di Lingga, belum memenuhi syarat ataupun Kouta anggota.

"Pada pedoman pembentukan Panwascam, pendaftaraan itu harus memenuhi Kouta yang telah ditentukan. Hingga hari ini masih ada 8 kecamatan yang belum, makanya kita lakukan perpanjangan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (24/10/2017).

Adapun 8 kecamatan yang masih membutuhkan pendaftaran panwascam itu yakni Kecamatan Senayang, Lingga Timur, Selayar, Singkep, Singkep Barat, Singkep Selatan, Singkep Pesisir dan Posek. Sementara 2 kecamatan lainnya yang telah memenuhi syarat, yakni Kecamatan Lingga dan Lingga Utara.

Ia menambahkan, jika hingga 26 September pendaftar masih belum memenuhi persyaratan, maka pembentukan panwascam tetap akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Kita lanjut. Itu sesuai pedoman pembentukan Panwascam," ungkapnya.

Editor: Yudha