Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Kejati Kepri Tahan Mantan Kasi Datun Kejari Batam
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-10-2017 | 08:50 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam M. Syafei, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Rp 55 miliar dana kewajiban PT BAJ Ke Pemko Batam langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Senin(16/10/2017) pukul 19:30 WIB.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Kantor Kejati Kepri, M. Syafei sebelum ditahan dicek kesehatannya. Setelah itu, tersangka langsung keluar dari ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dengan mengenakan jaket hitam menutupi seragam kebesarn adhiyaksa.

Penahanan terhadap tersangka M. Syafei ini dilakukan karena pendapat dari seluruh penyidik Tindak pidana Khusus Kejati Kepri yang diteruskan bahwa untuk mempercepat penanganan perkara ini, maka pihaknya sendiri melakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Agar tidak ada dari kedua tersangka ini saling memengaruhi satu dengan yang lain maka kita lakukan penahan untuk tersang M Syafei," tegas Yunan Harjaka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri pada malam itu juga.

Yunan mengungkapkan untuk tersangka M Syafei sendiri dilakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka dimulai dari Pukul 10:00 hingga pukul 19:30.

"Ada sekitar 9 jam lebih tersangka ini diperiksa oleh penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka," katanya.

Selain itu, alasan yang lain untuk melakukan penahanan terhadap tersangka M. Syafei, pihaknya tidal menginginkan nantinya tersangka ini seperti tersangka M. Nasehan yang sampai saat ini tidak menunjukan etikat baik untuk datang dan diperiksa oleh Penyidik Kejati Kepri.

"Sudah beberapa kali kita Surati untuk tersangka M. Nasehan namun sampai saat ini belum datang kesini untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Syafei maupun sebagai tersangka sendiri,"ungkapnya.

Sementara itu, Kejati sendiri telah menurunkan timnya untuk mencari keberadaan tersangka M. Nasehan saat ini. Selain itu terkait dengan adanya informasi yang beredar diduga tersangka M. Nasehan sendiri telah melarikan diri, Yunan menampik kabar itu.

"informasinya sendiri tidak ada mendapat informasi itu, melarikan diri darimana,"ucapnya.

Menurutnya tidak hanya memburu terhadap tersangka M Naseha?n saja, tetapi Kejaksaan Agung RI telah melakukan pencekalan terhadap tersangka M. Nasehan, jadi tidak mungkin dirinya kabur keluar dari Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan oknum pengacara PT BAJ, M Nasehan dan mantan Jaksa Datun Kejari Batam, M Safei, sebagai tersangka dalam korupsi Rp55 miliar dana Akses dan JHT PNS Pemko Batam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa penetapan dua tersangka itu dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama escrow account dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M Nasihan dan M Syafei.

Pembuatan rekening penampung escrow account bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam itu, dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas penampungan dana itu, kedua tersangka M Nasihan dan M Syafei ternyata kembali membuka rekening giro atas nama kedua tersangka tanpa diketahui Pemko dan PT BAJ Batam.

"Selanjutnya Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening escrow account penampung itu, dipindahbukukan kedua tersangka ke rekening giro yang dibuat dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali," ujar Kajati.

Atas perbuatannya, tersangka M Nasihan dan M Syafei dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka juga kami jerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegas Kajati Kepri ini.

Editor: Dardani