Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolri Bakal Evaluasi Bantuan Personil Polri ke KPK
Oleh : Redaksi
Jumat | 13-10-2017 | 11:39 WIB
Jenderal-Tito.jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat bersama Komisi III DPR RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan menganalisis bantuan personel Polri kepada KPK saat melakukan penindakan terhadap terduga atau tersangka kasus tindak pidana korupsi. Analisis itu akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi perbantuan agar tidak berlebihan.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang yang menilai personel Polri saat diperbantukan di KPK. Junimart berpendapat, polisi melakukan tindakan pengamanan yang berlebihan saat KPK menangkap Ketua DPC PDIP Malang, sekaligus Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

"Kami akan anev (analisa dan evaluasi) apakah berlebihan atau tidak," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tito menyatakan bakal segera memberikan instruksi kepada anak buahnya di seluruh wilayah agar menerapkan prinsip proporsional dalam melakukan penindakan, termasuk mengawal penindakan yang dilakukan KPK.

Ia menyebut, prinsip proporsional mengedepankan tingkat ancaman dalam menggunakan senjata.

"Kami akan memberi instruksi kepada anggota di kewilayahan agar tidak over reaktif, berlebihan, eksesif sehingga (penangkapan) seorang wali kota yang mungkin ancamannya tidak begitu besar tapi kemudian misalnya menggunakan senpi dan bepakaian lengkap," ujarnya.

Selain itu, Tito juga menyatakan akan membuat mekanisme terperinci terkait perbantuan Polri bagi KPK. Salah satu yang akan diatur yakni soal pergerakan personel Polri yang diperbantukan di KPK harus terpantau oleh Kapolri.

Makanisme itu perlu dibuat karena menurutnya perbantuan personel Polri di KPK membawa institusi Polri.

"Mekanisme bagaimana anggota memberikan dukungan harus ada pelaporan sampai ke atas. Artinya sampai ke Kapolres, Kapolda, dan Kapolri paham tanpa ada risiko kebocoran," ujar Tito.

Sebelumnya, KPK meringkus Eddy Rumpoko saat sedang mandi di kediaman dinasnya di Malang, Sabtu (16/9). Eddy diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Filipus Djap terkait dengan proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar.

Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima, yang juga milik Filipus. Eddy disebut mendapat fee 10 persen dari proyek itu. Saat OTT, Eddy ditangkap bersama Filipus dengan barang bukti uang sebesar Rp200 juta.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli