Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Askes PNS Pemko Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-10-2017 | 20:07 WIB
Kajati-Kepri,-Yunan-Harjaka1.gif Honda-Batam
Kajati Kepri, Yunan Harjaka (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengaku siap meladeni gugatan praperadilan tersangka korupsi Rp55 miliar dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) Pemko Batam, DR Muhammad Nasehan SH MH.

Menurut Yunan, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya pun telah memprediksi perlawanan hukum yang akan dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri atas penetapan tersangka korupsi Rp55 miliar dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) Pemko Batam tersebut.

"Sudah diprediksi sebelumnya dan yang pasti Kejaksaan sudah siap dan tidak ada masalah," ujar Yunan Harjaka pada BATAMTODAY.COM saat dikonfrimasi, Selasa (10/10/2017).

Seperti diketahui, tersangka dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Alkes) serta Jaminan Hari Tua (JHT) Rp55 miliar Pemko Batam, DR Muhammad Nasihan SH MH, menggugat melalui praperadilan Pemerintah RI cq.Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Perlawanan praperadilan diajukan tersangka DR Muhammad Nasihan SH MH melalui pengacaranya M Philipus Tarigan SH bersama sejumlah pengacara lainnya, dari Kantor Hukum M Philipus Tarigan SH, Jakarta, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Gugatan praperadilan M Nasihan sendiri, didaftarkan di Panitera Pidana Umum (Panmud) PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2017/PN.Tpg yang didaftarkan pada 4 Oktober 2017 lalu.

Ketua PN Tanjungpinang, Joni SH, melalui Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan masuk dan diterimanya perkara praperadilan dari Pemohon DR Muhammad Nasehan SH MH terhadap termohon Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri itu.

"Benar, berkasnya sudah masuk dan teregister di pengadilan dan saat ini sedang di Ketua Pengadilan untuk menunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara praperadilan tersebut," ujar Santonius.

Mengenai manteri gugatan, Santonius menambahkan, secara umum sama, sebagaimana gugatan praperadilan umumnya. Khususnya mengenai sah tidaknya penyidikan serta penetapan tersangka pada Pemohon.

Untuk proses pemeriksaan, Majelis Hakim tunggal yang nantinya ditunjuk Ketua PN akan segera menyidangkan, mengingat pelaksanaan pemeriksaan sidang praperadian masa waktunya telah ditetapkan.

Editor: Udin