Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Dana Askes PNS Pemko Batam Praperadilkan Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-10-2017 | 19:50 WIB
Kantor-Asuransi-Bumi-Asih-Jaya-(BAJ)-Batam111.gif Honda-Batam
Gedung PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) di Batam (Sumber foto: blogger)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DR Muhammad Nasihan SH MH, pengacara perusuhaan asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang ditetapkan tersangka korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan hari tua (JHT) PNS dan honorer Pemerintah Kota Batam senilai Rp 55 miliar, mempraperadilkan Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Perlawanan praperadilan diajukan tersangka M. Nasihan melalui pengacaranya M. Philipus Tarigan SH bersama sejumlah pengacara lainnya dari Kantor Hukum M Philipus Tarigas SH Jakarta ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar di Panitera Pidana Umum (Panmud) PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2017/PN.Tpg yang didaftarkan tertanggal 4 Oktober 2017 lalu.

Ketua PN Tanjungpinang Joni SH, melalui Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan diterimanya perkara praperadilan dari pemohon M. Nasihan terhadap termohon Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri itu.

"Benar, berkasnya sudah masuk dan teregister di pengadilan. Saat ini sudah di ketua untuk menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara praperadilan tersebut," ujar Santonius, Selasa (10/10/2017).

Mengenai manteri gugatan, Santonius menambahkan, secara umum sama sebagaimana gugatan praperadilan umumnya. Khususnya mengenai sah tidaknya penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap pemohon.

Untuk proses pemeriksaan, majelis hakim yang nantinya ditunjuk Ketua PN akan segera menyidangkan, mengingat pelaksanaan pemeriksaan sidang praperadian masa waktunya telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan pengacara PT BAJ, M. Nasihan dan jaksa pengacara negara M Syafi'i sebagai tersangka korupsi dan pencuciaan uang dana penyelenggaraan Askes dan JHT PNS dan Tenaga Harian Lepas Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya.

Penetapan tersangka M Nasihan dan M Syafi'i diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka dan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Murton, serta koordinator dan penyidik Pidana Khusus Kajati Kepri, Kamis (14/9/2017) lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan, penetapan dua tersangka oknum pengacara dan Jaksa sebagai pengacara Pemko dari Datun Kejari Batam tahun 2013 itu, dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama escrow account dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M Nasir dan M Syafi'i.

Pembuatan rekening penampung escrow account bersama dalam menampungan kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam itu, dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas penampungan dana itu, kedua tersangka M Nasihan dan M Syafi'i ternyata kembali membuka rekening giro, atas nama kedua tersangka tanpa diketahui Pemko dan PT BAJ Batam.

"Selanjutnya Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening escrow account penampung itu, dipindahbukukan kedua tersangka ke rekening giro yang dibuat dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali," ujar Kajati.

Atas perbuatannya, tersangka M Nasihan dan M Syafi'i dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka juga kami jerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegas Kajati Kepri ini.

Editor: Udin