Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya di Batam, Mobil Pengusaha bisa Seenaknya Gunakan Pelat Polri
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 04-10-2017 | 18:03 WIB
pengusaha-dengan-pengawaln-polisi.gif Honda-Batam
Seorang pengusaha Batam yang diketahui bernama Tedy Yohanes saat masuk ke mobilnya yang menggunakan pelat polisi itu, pintunya dibukakan oleh seorang anggota Polri berpakaian lengkap, layaknya seorang perwira tinggi (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pengusaha Batam yang diketahui bernama Tedy Yohanes, terlihat bisa dengan seenaknya menggunakan pelat Polri di mobilnya. Meski sebelumnya pernah diamankan karena menggunakan atribut Polri, tapi tak ada kata jera bagi pengusaha properti ini.

Bahkan pada Rabu (4/10/2017), Tedy dengan gagah berani menggunakan mobil dengan pelat polisi 733 XXXI datang ke Mapolresta Barelang, dengan pengawalan oleh anggota polisi pula.

Parahnya lagi, saat hendak turun dan kembali masuk ke mobil, pintunya dibukakan oleh seorang anggota Polri berpakaian lengkap, layaknya seorang perwira tinggi. Hal ini seakan mempertontonkan layanan spesial untuknya, sehingga bisa leluasa ke mana saja dan bahkan masuk ke Mapolresta Barelang.

Pantauan di Mapolresta Barelang, Tedy datang dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam. Berlagak seperti orang nomor satu di Mapolresta Barelang, ia pun turun dari mobilnya di teras lobi gedung utama.

Dengan mengenakan pakaian kaos putih sambil menenteng sebuah map warna pink, Tedy langsung naik ke lantai dua gedung yang ditujukan ke ruangan Kapolresta Barelang.

Sementara seorang anggota polisi yang mengawalnya, langsung memarkirkan mobil dan kemudian ikut ke atas. Hanya berselang beberapa menit, Tedy turun dan menuju ke mobilnya yang sudah diparkirkan kembali di teras gedung utama, tepat di depan mobil Kapolresta Barelang.

Pintu mobil pun kembali dibukakan oleh personil Polri tersebut. Saat ditanya pewarta terkait penggunaan pelat mobil polisi tersebut, Tedy hanya berlalu dan enggan berbicara.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, belum menjawab.

Sedangkan Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji, saat dimintai pendapatnya menegaskan, kalau orang sipil tersebut menggunakan nomor polisi seperti mobil dinasnya akan langsung disuruh copot.

"Ini bukan wewenang saya. Tapi kalau dia menggunakan pelat mobil saya, saya sendiri yang menyuruh untuk mencopotnya," tegas Mudji.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu unit mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi BP 1 CC, diamankan Polresta Barelang. Pasalnya, mobil tersebut kerap mengganti pelat nomornya seperti pelat yang digunakan seorang Kapolres, dengan seri XXXI 1-28.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, mengatakan bahwa mobil tersebut diamankan di depan perusahaan developer PT Jaya Putra Kundur yang berada di belakang Hotel Seruni, Seraya Bawah, Selasa (21/6/2016) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan, mobil tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya mobil dengan menggunakan pelat nomor Kapolresta Barelang yang parkir di depan PT tersebut.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Saat diamankan, mobil tengah parkir tanpa memasang pelat Kapolres. Namun pelat itu ditemukan di bagasi," jelas Afuza, Rabu (22/6/2016).

Ditambahkan Afuza, pemilik mobil telah menyalahi aturan dengan mengenakan atribut kepolisian. Diketahui, pemilik tersebut bernama Tedy Yohanes. Ia merupakan pemiliki PT Jaya Putra Kundur, tempat mobil tersebut diamankan.

Editor: Udin