Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahap II, Ketua Yayasan Stikom IGA Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 04-10-2017 | 13:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meca Rahmadi (43) tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah APBN 2013 sebesar Rp5 miliar untuk pembinaan perguruan Tinggi Swasta (PTS), kerjasama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang?, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/10/2017).

"Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka kita lakukan tahap dua. Tersangka langsung kita titipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang," ujar Benny Siswa, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, saat di konfirmasi, Rabu(4/10/2017).

Selain menerima tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti seperti beberapa dokumen yang berkaitan dan dijadikan dalam kasus ini. Sementara itu untuk saat ini pihaknya sendiri masih menyempurnakan berkas dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Untuk saat ini kita masih melengkapi dan menyusun dakwan yang akan secepatnya kita Limpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang," katanya.

Sementara itu untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang, ia menyebutkan dirinya sendiri didampingi oleh Jaksa Fungsional Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang.

"Jaksa yang menyidangkan saya sendiri dan didampingi oleh beberapa jaksa fungsional seperti Gustian Juanda Putra dan Akmal," ucapnya.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, modus yang dilakukan Meca Rahmadi (43) selaku ketua Yayasan Stikom IGA Tanjungpinang tidak melaksanakan pengadaan barang sebagaimana telah dituangkan di dalam berita acara pembahasan proposal dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan PHP-PTS TA 2013, kemudian hibah ke Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Namun tersangka sendiri tidak tidak juga membuat dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban tersebut, kemudian untuk item-item barang barang tidak ada ditemukan sebagaimana dalam proposal," ungkapnya.

Maka atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999? tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Yudha