Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Tersangka Korupsi STIKOM IGA Tanjungpinang Dikirim ke Kejaksaan
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 19-08-2017 | 12:38 WIB
kapolres-tpi-aryo13.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang telah mengirimkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Meca Rahmadi, tersangka korupsi dana hibah APBN 2013 sebesar Rp 5 miliar ke Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang, ke Kejari Tanjungpinang.

Pengiriman BAP Meca Rahmadi ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum dengan sejumlah petunjuk atas unsur melawan hukum dan penambahan sejumlah keterangan saksi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan mengatakan, pengiriman BAP tersangka telah dilakukan beberapa hari lalu, setelah penyidik melengkapi P19 Jaksa Penuntut Umum.

"P19 Jaksa sudah dipenuhi dan saat ini berkas perkaranya kita kirimkan kembali ke Jaksa. Mudah-mudahan sudah lengkap," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (19/8/2017).

Menurutnya, dengan dilengkapinya berkas perkara tersebut, kiranya tidak dikembalikan lagi oleh Kejaksaan, Karena pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa.

Sebelumnya Dana hibah APBN 2013 sebesar Rp 5 miliar untuk pembinaan Peruguaruan Tinggi Swasta (PTS), Kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud diberikan kepada sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelago (IGA) Tanjungpinang.

Modus yang dilakukan tersangka diketahui ketika kampus ini menerima dana hibah dari Kemendikbud RI. Untuk mendapatkan dana hibah itu kemudian dicairkan menurut pengajuan proposal yang diajukan. Hanya saja isi proposal itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Yudha