Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme akan Diatur Tegas agar Ada Kerja Sama dengan Polri
Oleh : Surya
Selasa | 03-10-2017 | 17:50 WIB
dialog-kebangsaan.gif Honda-Batam
Diskusi RUU Pencegahan Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2017) (Foto: Surya)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Pansus RUU Terorisme, Nasir Djamil, mengatakan bahwa rencana keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme akan diatur dengan baik, agar ada kerja sama antara TNI dan Polri.

"TNI tidak lagi harus menunggu permintaan Polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. Tapi, tugasnya sama dengan Polisi dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas," tegas Nasir Djamil, dalam diskusi RUU Pencegahan Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Selain Nasir, dalam diskusi tersebut hadir Direktur Imparsial, Al Araf, dan peneliti Puskamnas dari Universitas Bhayangkara, Juni Thamrin.

Menurut Nasir, kerja sama antara militer dan kepolisian akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia.

"Kita juga berharap kerja TNI dan polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum," ujarnya.

RUU terorisme ini, lanjutnya, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris makin kuat dengan dasar hukum untuk mencegah.

"Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memeroses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa," kata politisi PKS ini.

Dilibatkannya TNI tersebut, kata Nasir, agar bersama-sama dengan kepolisian bisa mencegah terorisme lebih efektif dan apalagi sampai mengancam pertahanan dan keamanan negara.

"Penguatan militer di RUU ini sudah dimasukkan di salah satu pasal," pungkasnya.

Al Araf menilai perlunya Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) ditingkatkan dari Badan menjadi Lembaga setingkat Menteri, agar bisa berkoordinasi dengan TNI, Polri, BIN, Bea Cukai dan Keimigrasian.

"Dengan setingkat Kementerian, maka tak lagi di bawah Menkopolhukam," kata Araf.

Koordinasi itu, menurutnya, diperlukan untuk membagi tugas masing-masing sesuai fungsi TNI, Kepolisian, Imigrasi, Bea Cukai dan BIN.

Sebab, tanpa koordinasi Lembaga tersebut, BNPT tidak mungkin bisa melakukan teknis operasional dalam pemberantasan terorisme tersebut.

"Jadi, keterlibatan TNI dimungkinkan, tapi bukan dengan Keppres. Khususnya terkait dengan ancaman dan pertahanan negara, meski itu bisa dengan UU TNI," ungkapnya.

Editor: Udin