Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Korupsi, Disdikbud Teken MoU dengan Kejati Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 29-09-2017 | 09:14 WIB
kadisdik-Kepri.jpg Honda-Batam
Kepala Disdikbud Kepri, Arifin Nasir. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepri berupaya mencegah terjadinya korupsi dalam setiap kegiatan yang mereka lakukan. Hal ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kepala Disdikbud Kepri, Arifin Nasir mengatakan penadatanagan nota kesepahaman ini untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada masingi-masing instansi terutama pada Kementerian Pendidikan yang tertuju kepada seluruh Disdikbud di Indonesia. Kerja sama ini sangat menguntungkan bagi dunia pendidikan.

"Kenapa saya katakan menguntungkan karena dalam nota kesepahaman adanya bantuan hukum, tindakan hukum, melalui jaksa pengacara negara yang akan melakukan pendampingan seandainya ada penyimpangan-penyimpangan atau penyelew?engan," ujar Arifin Nasir usai melakukan MOU denga Kejati Kepri, Kamis (28/9/2017).

Sebenarnya, kata Arifin, Disdikbud Kepri sudah melakukan kerja sama dengan TP4D, namun MoU ini lebih spesifikasi. Selain itu, kegiatan lainnya seperti jaksa masuk sekolah, maka Dinas Pendidikan akan menyusun jadwal untuk meminta akan menghadirkan Kajati dan Wakajati serta beberapa pejabat penting untuk turun ke sekolah memberikan arahan binaan.

"Agar mereka melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," katanya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya-upaya korupsi, sehingga perlu dilakukan pencegahan, sebelum adanya temuan.

Sekarang ini Dinas Pendidikan melakukan kegiatan upaya pencegahan terhadap korupsi dan narkoba terhadap 120 orang bersama-sama anak SMK se-Kepri di Batam, begitu juga dengan guru-gurunya.

"Sekarang esensi nota dinas kesepahaman ini bagaimana tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendidikan Kebudayaan terutama pada Dinas Pendidikan dilaksanakan dengan benar. Gunakan TP4D sebagai institusi yang mendampingi jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan," paparnya.

Terpisah, Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan MoU ini dilakukan karena apa yang suda ditandatangani oleh Kejagung bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayan ditindaklanjuti di tingkat Kejati, dan Kota serta Kabupaten, yang dilaksanakan sesuai dengan substansi yang ada.

"MoU yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, seperti TP4D, jaksa masuk sekolah, pendidikan anti anak, pendidikan anti korupsi, nantinya ketika Kepala Dinas mengajak seminar kita akan memberikan motivasi atau pencerahan-pencarahan di wilayah kepri yang lebih penting pencegahan anti narkoba, jangan sampai anak-anak generasi muda kita terkena narkoba," jelasnya.

Editor: Gokli