Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Segel Gudang Pangan Olahan Ilegal di Jodoh Batam
Oleh : Hadli
Senin | 25-09-2017 | 16:14 WIB
produk-olahan-ilegal.gif Honda-Batam
Ribuan pcs pangan olahan yang diduga berasal dari Malaysia masuk secara ilegal milik JH alias AN (54) (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menyegel toko dan gudang pangan olahan impor, yang diperdagangkan secara ilegal, di Komplek Pasar Angkasa, Kelurahan Lubukbaja, Kamis (21/9/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

"Ada sebanyak 2.430 pcs pangan olahan dari berbagai merk diduga ilegal yang diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, kepada BATAMTODAY. COM, Senin (25/09/2017).



Budi menambahkan, ribuan pcs pangan olahan siap saji yang diamankan diduga masuk ke Batam secara ilegal. "Aktivitas ini sudah berjalan tahunan," kata mantan Kapolres Lahat ini.



Terpisah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Feby DP Hutagalung, menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pangan olahan seperti saos, touco dan lainnya dengan berbagai merek tanpa izin edar dari BPOM.

"Pangan olahan yang ditemukan di TKP berasal dari Singapura dan Malaysia melalui pengiriman dengan jasa kapal kayu," ujar Feby.

Adapun pemilik usaha tersebut katanya lagi, berinisial JH alias AN (54) dan mengantongi SIUP, Surat Keterangan Domisili Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan, NPWP. Namun menjalankan praktek usaha jual produk ilegal.

"Saksi-saki sudah kita periksa tiga orang. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil dan memeriksa BPOM sebagai saksi ahli," tuturnya.

Kasus ini, katanya kembali, masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan tersangka dan pengembangan tersangka lainnya yang terlibat mendatangkan produk ilegal tersebut.



Tindak pidana diduga telah melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan. Bunyinya, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Editor: Udin