Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 Ton Bahan Baku Obat Tangkapan Polres Bintan Jenis Psikotropika Golongan IV
Oleh : Harjo
Jumat | 22-09-2017 | 14:14 WIB
Kapolda-ekspose-PCC1.gif Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian ekspose tangkapan 12 ton bahan PCC di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bahan baku obat sebanyak 480 drum atau sekitar 12 ton, yang ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur, Sabtu (2/9/2017), didominasi bahan baku tablet PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol). Bahan baku obat ini diperkirakan akan dipasok untuk konsumen di pulau Jawa.

"Hasil uji sample, obat ilegal hasil tangkapan tersebut didominasi kandungan carisoprodol sebanyak 395 drum," ungkap Kapolda Kepri Irjend Sam Budigusdian, dalam konfrensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (22/9/2017).

Kapolda menuturkan, bahan baku obat tersebut adalah obat keras, dan sejak tahun 2013 sudah dilarang peredarannya. Hasil laboratorium juga terungkap obat-obatan tersebut merupakan psikotropika golongan IV.

"Terkait tangkapan sedian farmasi ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari pemilik, pengurus ekspedisi hingga jasa angkutan. Namun hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan," tambahnya.

Lebih jauh Kapolda menjelaskan, masuknya bahan baku tablet PCC tersebut tidak tertutup kemungkinan barang sejenis sebelumnya juga pernah masuk ke wilayah Kepri. Sehingga semua pihak harus sama-sama melakukan pengawasan dan mengantisipasi masuknya barang terlarang.

"Diketahui juga barang terlarang tersebut, masuk ke Indonesia dengan modus mengunakan dokumen spare part. Sehingga saat lolos di Batam langsung masuk gudang dan selanjutnya di seberangkan ke Tanjunguban Bintan, hingga tertangkap di Bintan Timur," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 3009 tentang kesehatan dan pasal 61/62 undang-undang psikotripika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Yudha