Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Postingan Meresahkan Masyarakat

Parlindungan Sinurat Resmi Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Polres Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 19-09-2017 | 16:38 WIB
FPI-laporkan.gif Honda-Batam
Saat FPI Kepri dan LPI Bintan melaporkan dugaan penistaan agama Islam dan menimbulkan keresahan masyarakat di Mapolres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sejak diamankannya Parlindungan Sinurat, salah seorang Manager di PT AMC Lobam dari kediamannya, akibat postingannya yang berbau penistaan agama dan menimbulkan keresahan di masyarakat, (22/8/2017) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, Senin (18/9/2017).

Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/9/2017) mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terkait postingan Parlindungan Sinurat di media sosial (medsos) twitter yang masih berstatus sebagai mahasiswa Strata dua (S2) Universitas Internasional Batam (UIB) itu, menimbulkan keresahan masyarakat.

Di mana dalam penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait postingan yang berbau penistaan agama itu, akhirnya, statusnya ditingkatkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan.



"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di sel tahanan Mapolres Bintan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Guntur.

Sebagaimana diketahui, atas postingan mantan Ketua PC FSPMI Bintan yang berbau penistaan terhadap  agama tertentu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat tersebut, dilaporkan secara resmi oleh Forum Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) Bintan ke Polres Bintan, (23/8//2017).

Selain itu, Parlindungan Sinurat yang memosting kata-kata yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, akhirnya memyampaikan permohonan maaf kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat di aula Kantor Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, Rabu (30/8/2017) sore.



Permohonan maaf yang dibuat oleh Parlindungan Sinurat itu dibacakan istrinya, Risma. Hadir dalam penyampaian permohonan maaf itu, puluhan perwakilan tokoh agama baik dari perwakilan agama Islam dan juga Kristen setempat.

Di dalam suratnya, Parlindungan dengan tulus mengaku khilaf. Sehingga mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim. "Untuk itu kami sekeluarga dan pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Parlindungan dalam suratnya.

Sementara itu, Kepala Desa Teluksasah, Erdis Suhendri, mengatakan bahwa dengan adanya permohonan maaf dari Parlindungan Sinurat itu, akan menjadi acuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, di tengah masyarakat.

Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Mengingat rentannya terjadi gesekan, apabila ada pihak-pihak yang sengaja memprovokasi.

"Dengan adanya kejadian ini, harus dijadikan sebagai evaluasi dan mengingatkan semua pihak, agar dalam mengunakan media sosial (medsos) untuk lebih berhati-hati. Sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Perbedaan dijadikan untuk mempersatukan, bukan justru sebaliknya," harapnya.

Baca: Gegara Postingan di Akun Twitter, Warga Desa Teluksasah Digeruduk Puluhan Warga


Di tempat yang sama, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Bintan, Sihol Sinaga, mengatakan bahwa dia berharap Parlidungan Sinurat tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Meminta Parlindungan Sinurat tidak mengulangi perbuatan serupa. Karena hal tersebut, selain merugikan diri sendiri juga menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat," harapnya.

Sedangkan Kamtibmas Warga Desa Teluksasah, H Fatur Da'i mengatkaan, masyarakat dapat menerima permohonan maaf Parlindungan itu. Namun untuk proses hukumnya diserahkan kepada penegak hukum.

Editor: Udin