Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi yang Menimpa Tersangka Indra Gunawan Dinilai Ada Kejanggalan
Oleh : Wandy
Jumat | 15-09-2017 | 11:56 WIB
PH-Beni.gif Honda-Batam
Beni Zairalatha dan Alfi Ramadani, Kuasa hukum tersangka korupsi Indra Gunawan. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kuasa hukum tersangka korupsi Indra Gunawan mengungkap ada kejanggalan dalam mengenai kasus yang menimpa kliennya. Di mana, mereka mendapat informasi adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana namun tidak ikut diproses penyidik.

Hal ini disampaikan Beni Zairalatha dan Alfi Ramadani kepada sejumlah awak media di Kabupaten Karimun pada Kamis (14/9/2017). Selain ada pihak yang turut menikmati, kejanggalan lain yang diungkap kuasa hukum ini juga soal penyitaan barang bukti BPKB mobil HRV dari salah satu Bank.

"Sampai saat ini, kami belum melihat perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Selain itu juga ada pihak lain yang menikmati aliaran dana tetapi tidak juga diperiksa penyidik," kata Beni.

Sementara Alfi Ramadania, menginginkan kasus yang menimpa kliennya Indra Gunawan dapat segera diselesaikan. Mereka juga telah menyampaikan permohonan salinan data atau dokumen serta permohonan pinjam pakai barang bukti berupa mobil.

"Kita menginginkan bagaimana kasus ini cepat selesai, karena klien kita sampai saat ini sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan. Kalau ini semakin berlarut akan berdampak kepada psikologis klien kami," kata Nia, panggilan Alfi Ramadania.

Dilanjutkannya, kliennya mangkir pada saat dipanggil penyidik bukan tanpa alasan. Adapun alasa dari kliennya itu lantaran mempersiapakan bukti-bukti dan kondisi kesehatan yang sedang menurun.

Editor: Gokli