Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Gadis 10 Tahun, Kakek Bejat Ini Dipolisikan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 12-09-2017 | 18:14 WIB
Kakek-cabul1.gif Honda-Batam
Sutan Mamet (50), dibekuk jajaran Polsek Bengkong gegara melakukan pelecehan seksual terhadap BL (10) (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pelaku pencabulan, Sutan Mamet (50), dibekuk jajaran Polsek Bengkong. Dia nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berinisial BL (10).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Tigor Sidabariba, saat ekspose mengatakan, pelaku dibekuk pada Selasa (5/9/2017) lalu di kediamannya kawasan Bengkong.

Dari pengakuannya serta penyelidikan yang dilakukan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara menggosok-gosokkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga menimbulkan memar.

"Pelaku dibekuk setelah adanya laporan polisi yang dibuat orang tua korban. Dari laporan itu, kita langsung mendalami dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan," ungkap Tigor, Selasa (12/9/2017).

Dijelaskan, terbongkarnya kelakuan bejat pelaku, setelah korban mengeluh pada orang tuanya karena kemaluannya terasa sakit. Kemudian orang tua korban menanyakan sebelumnya apa yang terjadi.

"Korban menceritakan pada orang tuanya apa yang dilakukan pelaku, setelah mengeluhkan merasa sakit pada kemaluannya," jelas Tigor.

Saat ini, pelaku masih mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Bengkong. Ia dijerat UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Udin