Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertanyakan Legalitas PT Dharma Kemas Berganda

Warga Kampung Belimbing Datangi Kantor Pengacara Bali Dalo
Oleh : Suci Rahmadani
Selasa | 22-08-2017 | 19:14 WIB
Warga-kampung-Belimbing-Batam.gif Honda-Batam

PKP Developer

Warga Kampung Belimbing mendatangi Kantor Pengacara Bali Dalo SH (Foto: Suci Rahmadani)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kampung Belimbing Sei Panas, Batam, mendatangi kantor pengacara Bali Dalo SH selaku pengacara PT Dharma Kemas Berganda, yang memiliki lahan seluas 7 hektare peruntukan perumahan.

Kedatangan warga tersebut ingin mempertanyakan status perusahaan tersebut serta biaya yang telah warga keluarkan kepada PT Dharma Kemas Berganda.

"Kegiatan kami hari ini, sebagai masyarakat kecil kita turun mau tahu legalitas PT Dharma Kemas Berganda, karena mereka sudah meresahkan warga. Sekalipun mereka tidak pernah tunjukan SPJ, Izin Prinsip dan PL-nya. Bahkan bukti pembayaran UWTO kita tidak tahu," kata Florianus saat dijumpai awak media di depan kantor pengacara Bali Dalo, Batam Center, Selasa (22/08/2017) siang.

Menurut Florianus, PT Dharma Kemas Berganda tiba-tiba saja melayangkan surat untuk mengutip pembayaran kepada seluruh warga masyarakat untuk membayar UWTO.

"Yang kita ketahui bahwa pembayaran UWTO ini disetor ke negara, sejak kapan perusahaan swasta bisa mengutip, dengan harga yang tidak sesuai aturan lagi," jelasnya.

Sekarang, kata Florianus lagi, dari perusahaan menetapkan pembayaran Rp250 ribu per meter. Bahkan sampai tanggal 31 Agustus jika tidak dibayar, maka akan dinaikkan menjadi Rp400 ribu per meter.

"Sebagai warga di sini kita mau menayakan legal standing yang perusahaan miliki, karena dalam SPJ saya rasa sudah jelas. Dalam SPJ, lahan di Batam ini memang harus dibangun, bukan untuk memperjualbelikan," terangnya.



Kedatangan masyarakat setempat itu bermaksud bertemu pihak perusahaan, karena mereka ingin mengklarifikasi berbagai surat atau kegiatan-kegiatan yang dilakukannya tanpa ada pemberitahuan ke masyarakat.

"Perwakilan warga yang turun hari ini ada 30 orang, kami turun mewakili 700 KK, lokasinya di Sei Panas Kampung Belimbing RT 001 RW 004," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Bali Dalo SH selaku pengacara dari PT Dharma Kemas Berdanda menerima kedatangan warga dan mempersilahkan warga tersebut untuk duduk bersama dengan penuh kekeluargaan.

"Perusahaan ini bukan hanya memiliki surat UWTO saja, bukan punya PL saja, tetapi sudah bersertifikat bahkan sertifikatnya ini sudah dipecahkan 170 kavling. Ada yang masuk atas nama perusahaan, ada juga yang masuk sudah atas nama warganya. Jadi konsep ini adalah terbaru untuk menyelamatkan saudara-saudara yang ada di sana," jelasnya.

Terkait kesalahan nama yang tertera di sertifikat, Bali Dalo menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui, apakah di lokasi itu disebut Kampung Durian atau belakangan timbul Kampung Belimbing.

"Jadi lokasi ini sudah terpetakan sebelumnya dengan nama-nama tersendiri, dan saya rasa 100 persen perusahaan menjamin tidak ada kesalahan," katanya.

"Sewaktu saya di BP Batam, saya punya gagasan untuk membangun di lokasi mereka, masyarakat sudah bangun bagus tidak dirugikan, dibangunlah rumah permanen itu," kata Bali Dalo lagi.

Bahkan, tindakan ke depannya, pihak perusahaan akan melakukan pengukuran pada lokasi tersebut.

"Ke depan saya cenderung untuk mengukur lokasi di perbatasan, sehingga mereka itu berada di lokasi atau tidak," tutur Bali Dalo mengakhiri penjelasannya.

Editor: Udin