Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Umar Patek Jadi Pengibar Bendera di Upacara HUT RI ke-72 di Lapas Porong
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-08-2017 | 13:26 WIB
umar_patek.gif Honda-Batam
Umar Patek (pembawa bendera) dalam upacara peringatan HUT RI ke-72 di Lapas Kelas I Surabaya

BATAMTODAY.COM, Sidoarjo - Terpidana kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein, menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara peringatan HUT ke-72 RI di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Keterlibatan terpasang kasus terorisme ini menjadi hal yang baru, mengingat aksi yang dilakukan terpidana ini lain daripada yang lain. Apalagi, keikutsertaan dan kesediaan Umat Patek menjadi petugas upacara tanpa ada paksaan.

Menurut Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong Riyanto mengatakan penunjukan Umar Patek sebagai petugas pengibar bendera atas permintaannya sendiri dan tanpa ada syarat apapun.

"Dia menjadi petugas pengibar bendera tanpa syarat apapun. Ini murni karena Umar cinta kepada bangsa dan tidak ada perlakuan khusus diberikan kepadanya," kata Riyanto, Kalapas Kelas I Surabaya di Porong kepada wartawan usai upacara, Kamis (17/8/2017).

Umar sebelumnya juga pernah menjadi petugas pengibar bendera pada upacara hari Kebangkitan Nasional pada 2015 lalu.

"Umar bersedia ikut menjadi petugas upacara Kemerdekaan Indonesia menunjukan upaya proses pembinaan terhadap WBP (warga binaan pemasyarakatan) di Lapas Porong oleh petugas Pemasyarakatan berjalan dengan baik," tambahnya.

Untuk menjadi petugas upacara, Umar dilatih oleh Suud Rusli, mantan marinir yang menjadi terpidana mati kasus pembunuhan Bos Asaba, Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep. Suud juga membina warga binaan lain di Lapas Porong karena memiliki skill baris-berbaris dalam upacara.

"Petugas Lapas Porong meminta kepada Suud Rusli untuk mengajarkan tata cara penaikan bendera kepada Umar Patek," tambah Riyanto.

Pihak Lapas Porong berharap, apa yang dilakukan Umar dapat menginspirasi warga binaan lainnya, terutama dalam kasus terorisme. Ia berharap para warga binaan memiliki kesadaran berbangsa dan memberi yang terbaik untuk Tanah Air.

"Semoga langkah Umar Patek menjadi inspirasi warga binaan lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar," katanya.

Umar Patek merupakan terpidana kasus teroris yang divonis 20 tahun penjara. Ia terlibat dalam sejumlah kasus teror bom, seperti bom Bali I pada 2002 dan bom malam Natal pada 2000. Bahkan, ia disebut sebagai gembong teroris internasional jaringan Al-Qaeda.

Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Umar juga terlibat serangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf asal Filipina.

Sumber: Detik.com
Editor: Surya