Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Kasus Akil Mochtar Sebut 'Safe House' KPK di Kelapa Gading Dibiayai Calon Kepala Daerah
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-08-2017 | 18:26 WIB
safe-house-KPK.gif Honda-Batam
Rumah aman atau safe house yang pernah digunakan KPK di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017).(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Saksi kasus korupsi mantan Ketua Mahkmah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, turut dihadirkan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kunjungan ke safe house (rumah aman) KPK.

Setelah mengunjungi rumah yang diduga rumah aman milik KPK di Depok, Jawa Barat, Pansus juga mengunjungi rumah aman yang jug diduga disewa KPK di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rombongan Pansus tiba di rumah yang beralamat di Jalan Kuda Lumping blok U-15 RT 1 RW 9 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (12/8/2017) petang.

Awalnya, rombongan Pansus dan Miko berencana masuk ke dalam rumah bercat hijau itu. Namun, mereka tak kunjung menemukan pemegang kunci rumah yang sedang kosong itu.

"Jadi di rumah ini kita semua sketch (atur). Dari mulai BAP (Berita Acara Pemeriksaan), nanti bicara apa di persidangan, maupun saksi-saksi. Kami akan berikan bukti tambahan ke Pansus foto-foto yang berada di rumah ini," papar Miko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2017).

Miko mengatakan, rumah tersebut disewa oleh calon kepala daerah yang kalah. Salah satunya Joncik Muhammad, yang kalah di pilkada Empat Lawang 2013-2018 dari Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri yang kini menjadi tersangka korupsi.

Selain itu, Miko juga menyebut calon Wali Kota Palembang Sarimuda sebagai pemodal yang turut membayar sewa rumah tersebut. Miko juga mengaku para pemodal tersebut turut membiayai sewa safe house KPK di Depok, Jawa Barat.

Miko mengaku rumah di Kelapa Gading dijadikan rumah sekap oleh KPK sejak Oktober 2013 hingga Februari 2014, setelah itu ia dipindah ke safe house di Depok.

"Semua sudah diatur. Di sini saya bisa sebutkan ada penyidik KPK yang datang. Novel (Baswedan), Ibrahim Kholil, Irawan. Punya peran masing-masing bekerja sama dengan pihak pemodal," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin