Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli 5 Bocah SD, Pria Beristri Dua Ini Dijebloskan ke Jeruji Besi
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 08-08-2017 | 16:14 WIB
Irvan-Siregar-(31)-pencabul-anak.gif Honda-Batam
Irvan yang terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Seibeduk karena telah mencabuli lima bocah SD. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Irvan S (31) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Seibeduk, Batam, karena telah mencabuli lima anak di bawah umur. Aksi bejatnya itu dilancarkan Ivan dengan modus menjemput para korbanya di sekolah dengan mengaku sebagai keluarga korban.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Rizani, mengungkapkan, penangkapan pelaku setelah mengembangkan laporan korban berinisial Cd (11). Saat membuat laporan pada hari Jumat (28/7/2017) lalu, korban didampingi oleh keluarganya.

"Korban mengaku dijemput pelaku di depan sekolahnya dengan mengaku sebagai saudara ibu korban yang disuruh menjemputnya," ujar Rizani.

Dengan alasan pelaku yang mengaku kerabat ibu korban, tentu ia merasa tidak curiga dan akhirnya korban dibonceng oleh pelaku dengan alasan akan mengantar korban pulang.

Namun dalam perjalanan, pelaku mengatakan akan membeli buah-buahan untuk diberikan kepada orangtua korban. "Korban saat itu dibawa ke daerah Seiladi, tepatnya di dekat Perumahan San Dona. Dalam perjalanan, korban sengaja menjatuhkan tasnya karena merasa curiga dengan pelaku," ujarnya lagi.

Saat itu pelaku memberhentikan motornya, namun korban tidak mengambil tasnya tetapi langsung menyeberang ke jalur sebelah dan meminta bantuan ke salah seorang karyawan PT Pos Indonesia. Saat itu korban meminta kepada pegawai Kantor Pos tersebut untuk mengantarkan pulang.

"Dalam perjalanan, korban menelepon ibunya dan menceritakan kejadian penculikan itu," ujarnya.

Sesampainya di rumah, kata Rizani, korban menceritakan kejadian tersebut dan orangtua korban membuat laporan. Atas laporan tersebut, anggota Reskrim melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Bripka Abdon Pasaribu, menambahkan, sejak melakukan pengembangan atas laporan tersebut akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Selasa (1/8/2017) atau lima hari setelah korban membuat laporan.

Pelaku dibekuk di rumahnya, Bengkong Harapan, tanpa perlawanan. "Pelaku awalnya pura-pura panik saat ditangkap, setelah sampai kantor pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Irvan diminta penyidik menunjukkan TKP tempatnya melakukan pencabulan kepada anak SD (Foto: Yosri Nofriadi)

Setelah mengakui perbuatannya, sambung Abdon, pelaku juga mengaku telah melakukan hal serupa kepada lima orang anak sebaya korban. Modus pelaku, menjemput anak-anak SD yang memiliki postur badan besar dan berpura-pura sebagai saudara ibu korban.

"Modusnya, pelaku mau mengantar korban yang menunggu jemputan di depan sekolahan. Lalu, dalam perjalanan pelaku membawa korban ke dalam hutan dan dicabulinya," katanya.

Pelaku, sambung Abdon, telah melakukan pencabulan terhadap beberapa orang korban di berbagai daerah di Batam. Setelah berkoordinasi dengan beberapa Polsek, ada korban yang membuat laporan di Polsek Sekupang dan laporan tersebut sudah kita tarik. Saat itu korban berinisial Dc (11) dijemput oleh pelaku di daerah Tanjung Riau dan dibawa pelaku ke hutan Punggur lalu dicabuli.

"Modusnya sama dan korban Dc setelah dicabuli, ditinggalkan di dalam hutan," ujarnya.

Sedangkan tiga korban lagi yang belum membuat laporan, dijemput oleh pelaku di daerah Tanjung Sengkuang, Tiban Kampung dan Seraya Atas, tepatnya di Simpang Rujak.

Untuk tiga korban tersebut, jajarannya akan berupaya menemui keluarga korban dan menyarankan agar membuat laporan karena pelakunya telah ditangkap.

"Kita mengimbau, kepada siapapun yang anaknya merasa diperlakukan dengan modus serupa untuk membuat laporan. Karena, pelaku melakukan aksinya sejak bulan Juni," katanya.

Abdon mengatakan, pelaku bekerja di salah satu bengkel cat mobil di daerah Bengkong dan memiliki istri dua. Satu istri di Palembang dan satu lagi di Batam. "Pelaku dijerat dengan pasal 83 junto pasal 82 UU Perlindungan Anak dengam ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Udin