Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perlu Sosialisasi

Banyak Masyarakat Lingga Tak Paham Full Day School
Oleh : Nurjali
Sabtu | 05-08-2017 | 10:02 WIB
fds-00.gif Honda-Batam
Ilustrasi full day school. (fajar.co.id)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Program pemerintah tentang full day school masih sulit diterima masyarakat Lingga. Ini akibat ketidak pahaman mereka dengan full day school.

"Kita belum tahu apa itu sekolah sampai sore, sehingga kalau mau diterapkan kita harap ada pertemuan dengan wali murid khususnya di tingkat sekolah dasar," sebut Ardi, salah satu wali murid, Jumat (4/8/2017).

Salah satu hal yang masih mengganjal bagi wali murid adalah, untuk sekolah yang umum dan bukan sekolah berbasis Agama. Karena dengan pemberlakuan belajar higga sore khususnya di Sekolah Dasar, anak-anak tidak dapat membagi waktu untuk kegiatan lainnya.

"Anak saya yang SD, kalau pulang sekolah dia mengaji dan les tambahan, kalau pulangnya sore bagaimana dengan kegiatan pesantren dan ngajinya nanti?" tanya Ardi.

Jika sistim pelajaran tersebut diterapkan di sekoalah-sekolah Agama menurutnya itu sah-sah saja, karena anak-anak sudah langsung mendapatkan pendidikan umum dan pendidikan Agama. Namun yang jadi persoalan jika hal ini di tetapkan di sekolah umum yang bukan sekolah Agama meskipun ada pembelajaran Agamanya.

"Kalau sekolah agama, mungkin bisa karna sorenya belajar agama paginya belajar pelajaran umum, kalau sekolah umum sekolah harus menjamin ini, kasian anak-anak waktunya tersita," sebutnya.

Untuk itu beberapa wali murid khususnya Sekolah Dasar, berharap agar pemerintah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat sebelum menerapkan sistim jam sekolah. Sesuai dengan Permendikbud No 23 tahun 2017.

Dalam Permendikbud tahun 2017 tentang hari sekolah sebagai Nawacita Presiden Joko Widodo tersebut, menyatakan bahwa pemberlakuan hari sekolah tersebut berlaku pada Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Artinya hanya Sekolah Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA) atau sederajat yang tidak di berlakukan bagi untuk Hari sekolah ini.

Penjabaran hari sekolah tersebut, yaitu pemberlakuan jam belajar atau hari sekolah dalam satu hari sebanyak 8 jam selama lima hari, ditambah waktu istirahat 0,5 jam perhari atau 2,5 jam dalam 5 hari. Dan untuk hari Sabtu dan Minggu siswa diliburkan dari kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu guru dibebankan untuk merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Dan selama berada di sekolah selama lima hari dengan waktu delapan jam perhari tersebut ditambah waktu istirahat, siswa akan dibekali dengan kegiatan ekstarkurikuler, intrakurikuler dan kokurikuler.

Editor: Gokli