Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yerry Suparna dan Azman Taufiq Bungkam

Tim Gakum LHK Temukan Dugaan Pelanggaran Izin IPK dan Amdal PT KJJ
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-07-2017 | 17:38 WIB
bupati-tinjau-lokasi-pembak-oke.jpg Honda-Batam
Bupati Anambas Abdul Haris meninjau lokasi pembakaran alat berat milik PT KJJ. (Foto: dok.batamtoday.com)

?BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang turun dan melakukan investigasi atas penolakan masyarakat terhadap operasional PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas, menemukan adanya konflik serta dugaan pelanggaran pengeluaran Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan ata Amdal PT KJJ.

Temuan Tim Gakum Kementerian LHK itu, terungkap dalam rapat dan pertemuan tertutup yang dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, belum lama ini.

"Dari pertemuan dan rapat dengan Tim Gakum Kementerian LHK, telah diungkapkan adanya temuan konflik akibat penolakan operasional PT KJJ di Jemaja. Selain itu, mengenai izin IPK dan izin Amdal perlu dievaluasi," ujar salah seorang sumber yang mengaku turut serta dalam rapat tersebut kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (27/7/2017).

Sementara mengenai rekomendasi dan kesimpulan Tim Gakum, sambung sumber, hingga saat ini belum diungkapkan. Karena tim menyatakan, akan melaporkan terlebih dahulu ke Menteri melalui Ditjen Gakum Kementerian LHK.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Yerry Suparna, dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, Azman Taufiq, yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait dengan evaluasi dan penghentiaan aktivitas operasional, serta peninjauan izin IPK dan Amdal serta konflik sosial penolakan masyarakat Jemaja terhadap operasional PT KJJ, terkesan bungkam dan enggan memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi yang dilakukan BATAMTODAY.COM kepada Yerry Suparna dan Azaman Taufik tidak membuahkan jawaban. Demikian juga atas dugaan suap dalam pengeluaran izin IPK serta Izin Amdal PT KJJ, Yerry Suparna dan Azman Taufiq juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yerry Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, telah mengakui mengeluarkan dan menandatangani izin IPK untuk 150 hektar tahap pertama, perambahan hutan Jemaja yang dimohonkan PT.KJJ. Penandatanganan IPK tersebut dilakukan Yerry Suparna atas nama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dikeluarkan Yerry Suparna atas nama Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, ke PT KJJ melalui keputusan nomor 681/KPTS-14/IV/2017 tanggal 26 April 2017.

Sedangkan Izin Lingkungan dan Kelayakan Lingkungan berupa Amdal, dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri?, Azaman Taufik, melalui Keputusan Gubernur Kepri nomor 2593 dan keputusan nomor 2592 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 yang ditandatanganinya sendiri atas nama Gubernur Kepri.

Informasi yang berkembang, pengajuan permohonan IPK dan Izin Lingkungan serta Kelayakan Lingkungan berupa Amdal perusahaan PT.KJJ ini, menghabiskan Rp30 miliar dana operasional pengurusan yang dilakukan oleh salah satu Ketua DPD Partai Politik di Provinsi Kepri.

Disebut-sebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri serta Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri?, masing-masing memperoleh Rp500 juta untuk pengeluaran izin IPK dan Izin Lingkungan dan Kelayakan Lingkungan PT.KJJ tersebut.

Mengenai Informasi dugaan suap ini, BATAMTODAY.COM, masih terus berusaha mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi pada Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yerry Suparna, serta Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri?, Azaman Taufiq.

Sebelumnya, PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) tercatat di Notaris Syawal Suatan Diatas pada 11 April 1987, yang diubah dengan berita acara rapat perseroaan terbatas dengan Akta Notaris Titiek Ireawati S SH di Jakarta Pusat pada 30 Desember 2014.

Adapun susunan kepengurusan jajaran Komisaris dan Direksi PT Kartika Jemaja Jaya berdasarkan Akta Notaris nomor: C-714.HT03.02-Thn 1998, berkedudukan sebagai Komisaris adalah Shang Hanping dan Said Jafar, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Kepri. Sedangkan Direktur adalah Tan Lam Eng (warga negara Malaysia).

Perusahaan ini tercatat beralamat di Hotel Halim Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan Km 7. Dan kantor kebun di BL.5 RT 003/RW 002 Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Udin