Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Anambas Usulkan Ranperda Kenaikan Gaji
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 27-07-2017 | 16:02 WIB
paripurna-usulan-gaji1.gif Honda-Batam
Paripurna pengusulan Ranperda Kenaikan Gaji DPRD Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan hak keuangan, administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Hal tersebut merunut pada PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan, administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

"Sesuai PP no 18 tahun 2017, kami menilai perlu untuk menetapkan Perda tentang pelaksanaan hak keuangan, administrasi pimpinan dan anggota DPRD," kata Ketua Gabungan Komisi Ranperda, Muhammad Dai, Rabu (26/7/2017) malam tadi di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dai menguraikan, dalam PP tersebut sudah diatur mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi uang repsentasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi, intensif serta tunjangan reses.

Dai berharap agar seluruh fraksi memberikan respon positif dalam pembahasan Ranperda tersebut. "Tujuan Ranperda ini untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang, dan mengembangkan chek dan balance," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengapresiasi dan meminta pembahasan Ranperda tersebut memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai Peraturan dan Perundang-undangan.

"Batas waktu pembentukan Ranperda ini paling lambat September 2017 mendatang. Apabila tidak terlaksana, maka Perda tidak dapat diimplementasikan pada tahun anggaran 2017. Artinya hak-hak dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD merunut Perda nomor 3 tahun 2010 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota daerah," pungkasnya.

Editor: Yudha