Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekolah Jual Seragam, Siap-siap Berhadapan dengan Tim Saber Pungli
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 15-07-2017 | 15:14 WIB
seragam-sma1.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Provinsi Kepri Rudi Chua mengatakan bahwa salah satu keluhan saat reses di Kota Tanjungpinang adalah masalah Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB), khususnya pungutan biaya seragam sekolah.

"Warga disejumlah daerah yang kami kunjungi sangat mengeluhkan biaya seragam sekolah yang dipatok Rp 1,2 juta sampai Rp1,8 juta untuk siswa SMA. Menurut orang tua siswa hal itu sangat memberatkan terutama keluarga yang tidak mampu," ujarnya.

Kader Partai Hanura ini juga menegaskan, sesuai dengan PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan telah jelas dilarang pendidikan atau tenaga pendidik, komite sekolah, dan dewan pendidikan baik secara perseorangan atau kolektif tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.

Peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah juga dikatakan, pengadaan seragam pakaian sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan pengadaanya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

"Jadi kalau ada sekolah yang masih melakukan pemungutan dana untuk pembelian seragam sekolah siswa dengan alasan tertentu, jelas hal itu melangar," tegasnya.

Kepala dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, juga secara tegas melarang sekolah dan komite serta tenaga pendidik melakukan pungutan apapun termasuk dana pengadaan seragam siswa di sekolah.

"Hal itu secara jelas telah dilarang Peraturan dan Permendigbud, dan jika masih ada yang nekat melakukan pungutan siap-siap saja mereka berhadapan dengan Tim Saber Pungli," ujarnya.

Dalam penyelenggaran pendidikan, tambah Arifin, pemerintah memberikan seluas-luasnya pada orang tua siswa, apakah mau membeli seragam baru, atau memakai seragam bekas abang atau kakak peserta didik tersebut, hingga tidak membebani orang tua.

Editor: Yudha