Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Remisi Khusus, Satu Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Bebas
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 26-06-2017 | 09:00 WIB
remisi-rutan-pinang-01.gif Honda-Batam
Rutan Kelas IA Tanjungpinang saat mengumumkan nama penerima remisi pada Idul Fitri 2017. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sedikitnya 45 orang warga binaan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang untuk menerima remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 2017, satu diantaranya langsung bebas dan 44 lainnya hanya mendapat pengurangan masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Ronny Widyatmoko mengatakan, 44 warga binaan itu mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.

Mereka yang menerima remisi pada hari raya Idul Fitri tersebut merupakan warga binaan yang tersandung kasus pidana umum. Sementara warga binaan dengan kasus pidana khusus, seperti korupsi sama sekali tidak mendapat remisi.

"Remisi ini merupakan hak warga binaan sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012," ujarnya, Minggu (25/6/2017)

Masih kata Ronny, satu orang warga binaan yang dinyatakan bebas itu terjerat pidana pasal 362 KUHP tentang pencurian. Setelah bebas, Ronny berharap warga binaan itu tidak mengulangi perbuatannya dan dapat menjalani kehidupan yang normal bersama masyarakat lainnya.

"Yang sudah bebas, jangan berulah lagi dan kembali ke Rutan ini. Bagi yang belum dan masih di Rutan, jangan pernah menyerah," pesan Ronny.

Di tempat yang sama, Feri Alfian, warga binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi itu mengaku sangat senang. Ia juga berjanji ntidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Ini pelajaran berharaga bagi saya. Cukup samapai di sini, saya tidak akan kembali lagi ke dalam penjara. Saya sudah tobat," akunya.

Editor: Gokli