Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 1.194 Napi di Kepri Dapat Remisi Lebaran, 26 Langsung Bebas
Oleh : Charles Sitompul/ Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 20-06-2017 | 16:40 WIB
Nurdin-temui-daeng.gif Honda-Batam
Gubernur Kepri menyalami mantan Bupati Natuna beberapa waktu lalu (Sumber foto: Humas Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, sebanyak 1.194 orang warga binaan Lapas dan Rutan di Provinsi Kepri memperoleh pengurangan masa tahanan antara 1-6 bulan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 napi penerima remisi khusus langsung bebas dan akan menghirup udara segar karena bertepatan dengan masa hukuman yang dijalani telah selesai.

Kepala Kanwil hukum dan HAM Kepri, Bambang Widodo, melalui Kepala Seksi Humas Kanwil dan Hukum Provinsi Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, pemberian remisi khusus bagi 1.194 napi di Kepri itu, dilakukan sesuai dengan syarat sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan.

"Dari total 1.194 orang napi yang memperoleh remisi khusus lebaran, 26 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas saat menerima remisi," ujar Rinto Gunawan, Selasa (20/6/2017?).

Pemberiaan remisi khusus tambah Rinto, dilakukan masing-masing Kepala UPT Lapas dan Rutan pada masing-masing warga binaan ketika perayaan Lebaran Idul Fitri 1348 Hijriah.

"Dengan pemberian remisi khusus lebaran ini, Kanwil mengharapkan, akan dapat memberikan motivasi pada Warga binaan Lapas dan Rutan dalam meningkatakan kesadaran serta perilaku selama menjalani pembinaan di Rutan dan Lapas," ujarnya.

Dan bagi napi dan warga binaan yang dinyatakan bebas, hendaknya dapat hidup secara wajar, tetap menjaga perilaku sebagaimana masyarakat lainnya.

"Pemberian remisi dengan pengurangan masa tahanan ini, diberikan berdasarkan perilaku warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan, dan diharapkan dengan pemberian remisi ini, akan dapat meningkatkan rasa kesadaran warga binaan, sehigga dapat memiliki kelakuan yang baik, dan dapat kembali normal ke lingkungan masyarakat," ujar Rinto.

Dari seluruh narapidana yang menerima remisi ini, seluruhnya dari kasus pidana umum. Sedangkan untuk pidana khusus seperti ?kasus korupsi masih mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Kasus narkoba dan korupsi kita masih mengajukan ke Pusat dan sampai saat ini belum ada putusan dari pusat," pungkasnya

Adapun daftar jumlah napi warga binaan penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2017 di Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Kepri antara lain :
1. Lapas Tanjungpinang : 416 orang termasuk yang bebas 3 orang
2. Lapas Batam : 343 orang termasuk yang bebas 4 orang.
3. Lapas narkotika Tanjungpinang 14 orang termasuk yang bebas 1 orang.
4. Rutan Tanjungpinang 48 orang termasuk yang bebas 1 orang.
5. Rutan Batam : 115 orang termasuk yang bebas 2 orang.
6. Rutan Tanjungbalai Karimun : 213 orang termasuk yang bebas 15 orang.
7. Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep 17 orang
8. LPKA Batam : 22 orang

Jumlah total penerima remisi khusus Lebaran Idul Fitri sebanyak 1.194 orang, dengan jumlah warga binaan yang bebas 26 orang.

Editor: Udin