Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur Sampai 7 Kali, Agustinus Dipenjara 10 tahun
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 20-06-2017 | 15:50 WIB
agustinus1.gif Honda-Batam
Terdakwa Agustinus usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agustinus Kalpiter Bahy (39) harus mendekam di penjara selama 10 tahun karena mencabuli anak di bawah umur sebanyak tujuh kali.

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Afrizal SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Acep Sopian Sauri SH dan Awani Stiyawati SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/6/2017).

Dalam amar putusannya, Afrizal menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan kami Majelis Hakim ?memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa? dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Afrizal.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulay SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 13 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga sebanyak 7 kali di kos-kosan. Bermula pada saat ibu korban menitipkan anaknya ke terdakwa? karena ibu korban berkerja ke Malaysia. Ibu korban menganggap terdakwa sudah seperti keluarga sendiri sehingga dirinya sudah percaya dengan terdakwa.

Editor: Yudha