Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lantamal IV Ungkap Penyelundupan Satwa Burung di Perairan Nongsa Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-06-2017 | 10:22 WIB
penyelundup-burung-01.gif Honda-Batam
Tim Marlin Satgas Dispamal dan Unit 1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV bersama dua penyelundup burung. (Foto: Dok Dispen Lantamal IV)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Marlin Satgas Dispamal dan Unit 1 Kejahatan dan kekerasan dilaut (Jatanrasla) WFQR Lantamal IV berhasil menggagalkan upaya penyeludupan satwa burung jenis murai, poksai dan love bird di perairan utara Nongsa Batam pada Senin (19/6 2017). Ditemukan sebanyak 23 kotak, diperkirakan perkotak berisi 10-15 ekor burung.

Menurut Danlantamal IV, Laksamana Pertama TNI R.Eko Suyatno dari keterangan pelaku mereka memanfaatkan kelengahan petugas dan masuk wilayah Nongsa Batam pada pukul 06.00 WIB karena menganggap jam-jam tersebut upaya mereka lolos dari pantauan petugas. Penyelundupan menggunakan boat pancung itu diamankan pada posisi 01° 12" 468' LU - 104° 05" 820' BT.

Saat diperiksa petugas, boat pancung membawa muatan satwa ilegal burung jenis murai, poksai dan love bird sebanyak 23 kotak dalam kondisi ditutupi terpal. Pengakuan nahkoda boat pancung inisial K, kapal berlayar dari perairan P Lima Malaysia tujuan Tanjunguma, Batam.

"Boat Pancung tanpa nama milik K alias Way, GT 1 bermesin Yamaha 75 PK dengan ciri-ciri boat pancung kayu berwarna lunas merah dengan menggunakan tenda abu-abu," demikian dikutip dari keterangan tertulis Lantamal IV Tanjungpinang yang diterima BATAMTODAY.COm pada Selasa (20/6/2017).

"Dugaan pelanggaran dokumen kapal/boat pancung nihil, SPB (Surat Pemberitahuan Berlayar) nihil, dokumen muatan nihil terkait burung satwa harus dilengkapi surat karantina, paspor nihil," tambahnya.

Modus operandi kegiatan ilegal penyelundupan satwa ke wilayah Batam oleh pelaku sebagai penambang boat pancung dari Pantai stress Teluk Jodoh Batam disewa dengan upah Rp2 juta untuk menuju ke perairan Malaysia mengambil burung sebelumnya menghubungi Ai, warga Negara Malaysia.

Pelaku berangkat dari pelabuhan Tanjunguma, Batam pukul 04.00 WIB dan bertemu degan Ai di perairan P. Lima Malaysia kemudian mentransfer burung sejumlah 23 kotak selanjutnya kembali ke perairan Batam.

Sampai saat ini dari hasil koordinasi dengan Kepala Balai Karantina Batam, Suryo, pelaku 2 orang dan barang bukti burung sejumlah 23 kotak telah diserahkan kepada Kepala seksi pengawasan dan penindakan (Wasdak) Balai Karantina Batam untuk proses hukum lebih lanjut diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti.

Selain itu Tim gabungan Satgas Marlin Dispamal dan unit 1 Jatanrasla WFQR 4 melaksanakan pemeriksaan terhadap muatan dan seluruh bagian boat pancung tersebut kemungkinan membawa barang terlarang lainya seperti narkoba, namun tidak ditemukan.

Editor: Gokli