Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kuorum, Paripurna Ranperda Bantuan Hukum Kepri Sempat di Skors
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-06-2017 | 15:02 WIB
paripurna-dprd-kepri1.gif Honda-Batam
Banyak bangku kosong saat sidang paripurna sehingga sempat di skors. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang Paripurna Ranperda Bantuan Hukum Kepri dengan agenda penyampaian hasil pansus DPRD Kepri pada Senin (12/6/2017) terpaksa di skors. Pasalnya banyak anggota dewan yang alpa sehingga peserta sidang tidak kuorum.

Awalnya sidang paripurna dijadwalkan pukul 14.00 WIB, namun tidak kuorum sehingga Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak sempat menunda sidang selama 15 menit untuk menunggu anggota DPRD Kepri lainnya datang. Namun hingga 14.15 Wib jadwal sidang, baru 27 orang anggota DPRD yang hadir. Sementara anggota DPRD lainnya menghilang dan dinyatakan Alpa tanpa alasan yang jelas.

"Karena Paripuna ini belum kuorum dan kehadiran anggota? DPRD masih 27 Orang, maka pelaksanaan sidang, disepakati di skor selama 15 menit sambil menunggu nggota DPRD yang lain," ujar Jumaga Nadeak.

Sedangkan sejumlah undangan seperti Gubernur Provinsi Kepri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Forum Pimpinan Daerah lain, telah hadir dan berada di gedung DPRD kepri.

Setelah sekitar 30 menit berlalu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mencabut skors karena telah kuorum yakni 31 anggota DPRD.

"Karena 4 anggota DPRD telah hadir maka Skor saya nyatakan dicabut," ujar Jumaga sambil membacakan tata tertib dan pelaksanaan Paripurna DPRD.

Editor: Yudha