Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Tanggul Uruk di Kundur Sebesar Rp16,2 M

Laksanakan Putusan Hakim, Kejati Kepri Sidik Ulang Christopher O Dewabrata
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-03-2017 | 18:14 WIB
cr-01.gif Honda-Batam

Christopher O Dewabrata, terdakwa korupsi Tunggul Urug Teluk Radang Kundur sebesar Rp16,4 M. (Foto: Demon/Okezone)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ?Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, akan melaksanaan putusan penetapan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang mengembalikan berkas perkara sidang In absensial terdakwa DPO Christopher O Dewabrata dalam korupsi Proyek Tanggul Uruk Teluk Radang Karimun sebessar Rp16,4 miliar.

"Putusan penetapan Majelis Hakim akan kami laksanakan. Prosesnya, akan kembali kami lakukan dari awal penuntutan," ujar Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Feritas SH, Kamis (30/3/2017).

?Kendati diakui Feritas, memang sangat merepotkan, mengingat sebelum penyidikan, penuntutan dan pelimpahan berkas telah dilakukan dan bahkan telah disidangkan secara In absesial di Pengadilan terhadap DPO terdakwa.

Namun dengan tertangkapnya terdakwa dan keluarnya penetapan Majelis Hakim tentang pengembalian berkas itu, Kejaksaan akan melaksanakan putusan Majelis Hakim tersebut.

"Memang benar juga, demi azas peradilan yang fair dan sesuai dengan SOP dan aturan. Kalau awalnya seseorang terdakwa DPO tidak dapat dihadirkan dalam sidang dan Kemudian dalam tahap persidangan In absensial tertangkap, perlu penetapan dari Hakim, untuk mengulang pelaksanaan penyidikan dan kembali dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa," ujar Feritas.

Untuk memenuhi putusan penetapan Majelis Hakim itu, Feritas menambahakan, akan berusaha menghadirkan terdakwa Christopher O Dewabrata untuk diperiksa di Kejati Kepri dan disidang di PN Tipikor Tanjungpinang.

"?Untuk menghadirkan terdakwa dalam proses penuntutan atas korupsi Proyek Tanggul Uruk ini, tentu kami harus berkoordinasi dan menunggu proses penyidikan dan penuntutan yang bersangkutan selesai di Kajati Bengkulu, baru setelah itu, terdakwa kami hadirkan ke Tanjungpinang," ujarnya.

Sebelumnya, ? Hakim pengadilan Tipikor Tanjungpinang mengembalikan berkas perkara terdakwa korupsi proyek Tunggul Uruk Terluk Radang, Karimun Christopher O Dewabrata kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri melalui penetapan Majelis Hakim, Purwaningsi SH, Iriati Kahirul Ummah SH dan Jhoni Gultom SH, pada Rabu (29/3/2017) kemarin.

Pengembaliaan berkas tuntutan JPU terhadap terdakwa Direktur PT ?Beringin Bangun Utama (BBU) atau kontraktor proyek Tanggul Urug-Kundur ini, dilakukan Majelis Hakim untuk menghentikan sidang in absensial atas tertangkapnya terdakwa Christopher.

Editor: Udin