Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Tanggul Uruk Karimun Rp16,4 Miliar

PN Tanjungpinang Panggil Terdakwa Cristoper O Dewabrata Melalui Media
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-01-2017 | 18:14 WIB
buron-jaksa4.jpg Honda-Batam

Dirut PT BBU, Christopher O Dewabrata buronan Kejati Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang kembali melayangkan surat panggilan secara umum melalui media cetak dan elektronik terhadap Christopher O Dewabrata, terdakwa korupsi proyek tanggul uruk Telukradang Kundur, Kabupaten Karimun, untuk hadir dalam sidang.

Selain pemanggilan terbuka melalui median, juga dilakukan melalui pengumuman surat panggilan di kantor pemerintah serta papan pengumuman pengadilan.

Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibowo SH, melalui Humas PN Santonius Tambunan SH, mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan selama 2 minggu atau 14 hari setelah pemanggilan secara layak terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui alamat, RT dan RW setempat.

Pemanggilan melalui pengumuman, kata Santonius, dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim, setelah sebelumnya dilakukan pencarian dan pemanggilan secara layak oleh Jaksa Penuntut Umum ke alamat, RT dan RW terdakwa, yang dilampirkan di dalam berkas perkara.

"Untuk sidang yang diajukan JPU secara in absensia, majelis hakim harus kembali memanggil terdakwa, setelah sebelumnya telah dipanggil JPU selama 1 minggu melalui surat panggilan untuk menghadiri sidang," ujar Santoniuus kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Selasa (17/1/2017).

Sebelumnya, tambah Santonius, JPU telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara layak, dengan pengiriman panggilan pada alamat terdakwa Cristoper O Dewabrata, tempat langgal lahir di Surabaya, umur 33 tahun, lahir 18 Mei 1983, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indnesia, tempat tinggal di Ngabel Tama 16A RT 004.RW 002 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, agama Khatolik, pekerjaan wiraswasta dan pendidikan mahasiswa.

Jika dalam dua minggu atau 14 hari, terdakwa Cristoper O Dewabrata, tidak hadir dan tidak memenuhi panggilan yang telah diumumkan secara terbuka, Majelis Hakim akan mengambil sikap dengan melakukan pembacaan dakwaan, serta pemeriksaan saksi guna pembuktian.

"Harapan kita, sebelum dilakukan pemeriksaan, hendaknya terdakwa dapat membaca dan memenuhi sidang peradilan, agar tidak merugikan pada pembelaan dan sidang dapat dilakukan secara obyektif," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Christopher O Dewabrata yang merupakan Direktur PT Beringin Bangun Utama (BBU) telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau (Kepri) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek tanggul uruk Telukradang Kundur, Kabupaten Karimun.

Sayangnya beberapa kali dipanggil penyidik kejaksaan, tersangka Christopher O Dewabrata tak kunjung hadir, sehingga Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan Christopher O Dewabrata masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO).

"Kendati yang bersangkutan hingga saat ini belum hadir walaupun sudah dipanggil secara layak selama tiga kali, tetapi berdasarkan dua alat bukti yang kami miliki, Christopher O Dewabrata kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang serta dilakukan pencekalan," ujar Agung lagi.

Tersangka Christopher O Dewabrata dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menahan pejabat Dinas PU Kepri, Purwanta pada Kamis (5/8/2015) lalu. Dalam pelimpahan dan sidang di PN Tipikor Tanjungpinang, JPU kejaksaan Tinggi Kepri menuntur mantan PPK proyek Tanggul Urug Telukradang Kundur, Kabupaten Karimun itu dengan hukuman 5 Tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU tidak membebankan terdakwa Purwanta dengan uang pengganti nilai kerugiaan karena sesuai dengan fakta dalam pemeriksaan dipersidangan, terdakwa Purwanta ST sebagai PPK yang melakukan manipulasi progress pekerjaan proyek Tanggul Uruk Telukradang untuk pencairan 100 persen dana proyek. Sedangkan dana itu seluruhnya diambil oleh tersangka Christopher O Dewabrata selaku kontraktor.

"Untuk memuluskan pelaksanaan pembayaran hingga seratus persen pekerjaan proyek, terdakwa telah memanipulasi volume dan progress pekerjaan penimbunan tanah dalam pembangunan tanggul, serta memanipulasi volume progress pekerjaan struktur bangunan pemasangan batu miring dan pekerjaan lainnya," ujar JPU.?

Editor: Dardani