Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pembunuhan Kim Jong-nam, Malaysia Deportasi Ahli IT Korea Utara
Oleh : Redaksi
Jum'at | 03-03-2017 | 10:29 WIB
it-korut011.gif Honda-Batam

Ri Jong-chol. (Foto: The Star)

BATAMTODAY.COM, Sepang - Pria warga Korea Utara yang ahli di bidang teknologi informasi perangkat lunak atau IT dilepaskan dari tahanan polisi Malaysia pukul 08.50 pagi waktu setempat hari ini, 3 Maret 2017. Ri Jong-chol, ahli IT Korea Utara itu selanjutnya dideportasi.

 

Kemarin, Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohamed Apandi Ali mengatakan ahli IT Korea Utara itu dilepaskan karena tidak ada bukti yang kuat mengenai keterlibatannya atas kematian Kim Jong-nam.

"Dia tidak akan didakwa di sini karena tidak cukup bukti untuk melawannya," kata Apandi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2017.

Polisi menahannya atas tuduhan sebagai supir untuk empat pria Korea Utara yang diduga otak di balik pembunuhan Kim Jong-nam. Keempat warga Korea Utara yang masih diburu polisi Malaysia diduga kuat intelijen.

Mengutip The Star, ahli IT korea Utara itu keluar dari ruang tahanannya di markas besar polisi di Sepang. Ia tiba di kantor Departemen Imigrasi di Putrajaya pukul 9.15 pagi untuk menjalani proses deportasi. Bersamaan itu masa tahanannya berakhir hari ini.

Menurut Apandi, ahli IT Korea Utara itu dideportasi karena tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk tinggal di Malaysia.

Ri Jong-chol yang disebut ahli kimia, bekerja di satu perusahaan IT ,Tombo Enterprise Sdn Bhd. Perusahaan ini memproduksi suplemen anti penyakit kanker. Lokasinya di Cheras, Kuala Lumpur.

Ahli IT Korea Utara ini ditangkap di apartemennya di jalan Kuchai Lama tanggal 18 Februari lalu atu lima hari setelah kematian Kim Jong-nam.

Ri Jong-chol menamatkan studi sarjananya dari bidang ilmu pengetahuan dan kedokteran dari satu universitas di Korea Utara tahun 2000. Ia kemudian bekerja di pusat penelitian di Kalkuta, India hingga tahun 2011.

Kim Jong-nam tewas dalam perjalanan ke rumah sakit pada 13 Februari 2017. Ia diduga diracun oleh dua wanita di bandara internasjonal Kuala Lumpur saat akan berangkat ke Macau, tempat tinggalnya selama di pengasingan.

Hasil otoposi pekan lalu menyimpulkan racun syaraf VX ditemukan di wajah dan mukosa mata Kim Jong-nam. Racun syaraf VX sangat mematikan dan dilarang digunakan oleh PBB.

Sumber: Tempo.co