Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Ingin Masalah Limbah Minyak Segera Tuntas
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-04-2016 | 10:51 WIB
Apri-LimbahMinyak.jpg Honda-Batam
Pemerintah Kabupaten Bintan ingin masalah Limbah Minyak segera tuntas (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan ingin melakukan langkah-langkah yang lebih proaktif dalam menyelesaikan permasalahan limbah minyak (sludge oil) yang telah memberikan dampak buruk bagi daerah Kabupaten Bintan. Sebab, disamping mengganggu kegiatan sektor pariwisata, limbah beracun itu juga mengganggu sektor perikanan yang bersetuhan langsung dengan keberlangsungan kehidupan nelayan Kabupaten Bintan.

Kabupaten Bintan yang 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari sektor pariwisata merasa terancam dengan kegiatan pencemaran minyak yang mencemari sepanjang pantai Pulau Bintan yang menjadi andalan objek wisata. Bahkan, dampak akibat Limbah Minyak (Sludge Oil) itu menyebabkan penurunan pendapatan nelayan hingga mencapai 50 persen.

Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, melihat permasalahan ini sebagai suatu agenda yang sangat penting, sebab kejadian itu sudah berlangsung sedemikian lama. Sehingga meminta Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, Panca Azdigoena untuk segera berkoordinasi serta  melakukan rapat terbatas (ratas) di ruang rapat Kantor Bupati Bintan, Kamis  (7/4/2016).

Rapat terbatas yang juga dihadiri instansi terkait seperti jajaran Kementerian Koordinator Maritim RI, jajaran Kementerian Badan Lingkungan Hidup RI, Bakamla Kepri, Lamtamal IV, UPP Syahbandar, Pangkalan Armada PLP Tg Uban, BLH Prov Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, Satpolair Polres Bintan, Camat serta beberapa pengelola kawasan pariwisata itu, menghasilkan beberapa langkah-langkah yang harus segera disikapi agar permasalahan dapat segera diselesaikan.

”Pemerintah Kabupaten Bintan menyadari wilayah Kabupaten Bintan, yang dari tahun-tahun selalu saja mengalami dampak limbah minyak (sludge oil) dan sudah sangat-sangat sering. Untuk itu kami meminta Kepala BLH segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Mari berdiskusi, bersama-sama menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung cukup lama, jangan sampai masyarakat terlalu lama dibiarkan menanggung. Harus ada langkah-langkah konkrit ” ujar Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam saat membuka rapat.

Untuk diketahui, permasalahan Limbah Minyak (Sludge Oil) ini berawal, dari akibat limbah minyak yang dibuang oleh kapal-kapal yang melewati perairan Internasional yang berhadapan langsung dengan teritorial Kabupaten Bintan. Sehingga di saat musim utara, limbah tersebut akan terbawa arus masuk ke perairan Kabupaten Bintan yang berbatasan langsung.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Bintan menganggap, hal ini bersinggungan langsung dengan visi Presiden RI Joko Widodo yang mempunyai program untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan mengambil perhatian terhadap setiap persoalan yang menyangkut kedaulatan wilayah laut Indonesia.

Dalam rapat tersebut , Pemerintah Kabupaten Bintan juga mengapresiasi atas setiap langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan yang telah dilakukan oleh beberapa instansi selama ini, seperti Pemprov Kepri, TNI AL, KPLP Tg Uban, Badan Lingkungan Hidup, Satpolair, Bakamla serta pengelola kawasan pariwisata di Kabupaten Bintan.

Menanggapi itu, Dr. Kus Prisetiahadi dari Kemenko Maritim RI mengatakan, pencemaran laut kini bukan menjadi isu namun sudah menjadi fokus permasalahan yang harus segera diselesaikan dan laut yang saat ini menjadi tujuan untuk masa depan yang lebih baik, harus sepenuhnya diperhatikan.

Ditambahkannya, pencemaran Limbah Minyak yang terjadi selama ini bukan bersumber atas tumpahan minyak atas kecelakaaan, sehingga yang perlu dimaksimalkan agar segera dibuat kajian tentang jenis minyak, sifat dan asal minyak, melalui analisis penelitian di laboratorium yang bekerjasama dengan BP Migas.

”Kementerian Koordinator Maritim menyarankan agar segera membentuk Tim Daerah yang melibatkan instansi terkait yang ahli dibidangnya, hal ini diperlukan dalam langkah-langkah strategi yang sifatnya segera dan legal standing, yang menbutuhkan kehati-hatian dalam rangka visi ke depan untuk mengantisipasi kajian-kajian hukum yang harus ditempuh,” tutupnya.

Editor : Udin