Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pj Bupati Lingga Terbitkan 20 Izin Tambang dan 3 oleh Bupati Definitif, Ini Tanggapan Pansus
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 04-03-2016 | 10:15 WIB
IMG-20160303-00996.jpg Honda-Batam
Agus Norman Ketua Pansus Pertambangan dan Investasi (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Ditemukan 23 surat rekomendasi untuk perizinan investasi perusahaan tambang dan perkebunan di tahun 2015 yang dikeluarkan tidak sesuai kewenangan Bupati maupun Penjabat Bupati. Dari 23 surat tersebut, tiga surat dikeluarkan oleh Bupati Lingga saat itu Daria dan 20 surat dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Lingga saat itu.

Bahkan salah satu sumber yang memberikan data 23 Perusahaan tambang tersebut mengatakan, beberapa nomor surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga saat itu Daria dan Penjabat Bupati Lingga saat itu Edi Irawan, ada yang tidak melalui biro hukum, dan ditemukan ada surat yang penomorannya sama.

"Kalau diteliti dengan benar, surat keputusan itu juga ada yang penomorannya sama. Misalnya di PT. Sumatra .... dengan nomor ....01/KPTS/VIII/2015 sama dengan PT. Pasir ....., ini menandakan surat ini jelas melanggar hukum," ungkap sumber tersebut.

Surat tersebut dikeluarkan pada bulan Januari 2015 yang kala itu masih dijabat Bupati Lingga Daria sampai bulan Agustus dan September 2015 yang saat itu dijabat oleh Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan.

"Aneh saja dalam UU No 23 tahun 2014, Pj Bupati tidak boleh memperpanjang izin apalagi mencabut izin, tapi dari 23 perusahaan tersebut ada yang izinnya dicabut oleh Pj Bupati Bupati Lingga, yaitu PT. Supreme ....," jelas sumber lagi.

Menanggapi temuan surat tersebut, Anggota DPRD Lingga Agus Norman yang juga Pansus pertambangan dan Investasi mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah mengetahui hal tersebut. Namun Pansus belum dapat menyimpulkan apakah Surat Keputusan Rekomendasi tersebut legal atau tidak secara aturan yang berlaku. Sehingga untuk meutuskan hal itu, legislatif akan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah.

"Dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 02 tahun 2014 tentang Minerba, ini memang ada kekeliruan. Tapi kita harus evaluasi dulu, kita tidak bisa langsung menjustifikasi masalah ini. Artinya kita akan upayakan untuk diperbaiki, tapi kalau tidak bisa, kita serahkan ke aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Politisi Senior Partai Golkar ini menambahkan, selain melakukan evaluasi terhadap 23 izin atau rekomendasi tersebut, pihaknya saat ini juga melakukan evaluasi terhadap izin tambang yang tumpang tindih, yang ada saat ini sedikitnya ada empat puluhan lebih izin tambang. Selain itu pihaknya juga saat ini sedang melakukan evaluasi dan perundingan tentang rencana PT Timah untuk kembali berinvestasi di Pulau Singkep.

"Jadi saat ini ada beberapa point yang kita bahas secepat mungkin, yaitu mengenai 23 izin tambang yang dikeluarkan tahun 2015, Izin yang tumpang tindih, dan rencana Investasi timah yang akan kita kaji dari berbagai aspek," katanya.

Editor : Udin