Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Tree Chash Bantah 'Amankan' Komisi III DPRD Batam Soal Kasus Limbah
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 28-03-2015 | 16:34 WIB
RDP_Komisi_iii_batal.jpg Honda-Batam
Komisi III DPRD Batam batal menggelar RDP pada Rabu (21/1/2015) siang dengan PT Tree Chash lantaran pimpinan perusahaan itu tak hadir. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajer Operasional PT Tree Chash, Andrian Putra, membantah telah "mengamankan" anggota Komisi III DPRD Batam yang sempat mempersoalkan temuan limbah di perusahaan tersebut. Bahkan, katanya, perusahaan tidak bakalan mampu mengeluarkan dana Rp500 juta, karena masih tergolong perusahaan kecil.

"Setahu saya, PT Tree Chash tak ada deal-deal-an dengan DPRD Batam soal kasus limbah. Lagi pula kami perusahaan kecil, mana mampu bayar Rp100 juta, apalagi sampai Rp500 juta," kata dia, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (28/3/2015) siang.

Dia juga mengakui, setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam, beberapa waktu lalu, pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan di lokasi Perumahan Sukajadi. Pada pertemuan secara off line itu, sambungnya, anggota Komisi III DPRD Batam ditemukan dengan pimpinan PT Tree Chash.

"Dalam pertemuan itu nggak ada bahas deal-dealan. Saya tak tahu kalau ada pembicaraan lain di luar itu," akunya.

PT Tree Chash, kata Andrian Putra, mengakui lalai tidak pernah melakukan pengecekan terhadap CV Tresco Diamond Jaya Abadi, selaku perusahaan yang mengangkut limbah dari perusahaan tersebut. Menurut dia, limbah itu seharusnya diantar ke Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, bukan ke tempat lain.

Adapun limbah di dalam perusahaan itu, sambung Andrian, yang jenis B3 diangkut transporter resmi PT Desa Air Cargo. Sedangkan yang jenis scrap ditenderkan ke perusahan-perusahaan lain, namun libah itu tetap harus dibuang ke KPLI Kabil.

"Dokumennya sudah kami tunjukkan kepada Komisi III, lengkap semua. Kami juga dipertemukan juga dengan pihak PT Desa Air Cargo. Memang, selama ini kami tak pernah ngecek langsung ke mana limbah itu dibuang CV Tresco Diamond Jaya Abadi. Saya rasa, salahnya kami di situ saja," kata dia lagi.

Andrian menambahkan, saat ini PT Tree Chash wajib melakukan pengecekan sekali dua minggu ke KPLI Kabil untuk memastikan limbah dari perusahaan tersebut dibuang ke tempat yang semestinya. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Komisi III dengan Bapedal Batam.

Diberitakan sebelumnya, enam drum oil sludge dan belasan ton debu gross yang ditemukan Komisi III DPRD Batam saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT PT Tree Chash di lokasi Panbil Industri, Mukakuning, disebut sudah menghilang. Bahkan, beredar isu jika kasus limbah itu sudah "diamankan" dengan nilai ratusan juta rupiah. (Baca: Kasus Limbah Oil Sludge dan Debu Gross di PT Tree Chash Menguap, Beredar Isu Ada '86'). (*)

Editor: Roelan