Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Kriteria Investor Penerima Tax Holiday
Oleh : Detik
Selasa | 19-10-2010 | 12:02 WIB

Jakarta-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merumuskan 5 kriteria investor penerima insentif tax holiday. Lima kriteria itu akan diberikan kepada industri tertentu saja termasuk sektor industri pertanian.

"Sekarang sudah dibuka dan dibahas, sedang dipertimbangkan tax holiday," kata Ditjen Industri Berbasis Agro Benny Wachjudi Kementerian Perindustrian di kantornya, Jakarta, Senin (18/10/2010)

Benny menjelaskan lima kriteria itu antara lain adalah industri yang diberikan tax holiday merupakan industri pioneer atau perintis. Kedua adalah sektor industri yang investasinya menjadi bagian pemantapan struktur industri atau memperkuat sisi industri hulu ke hilir,

Ketiga, adalah sektor industri yang memiliki investasi cukup besar, keempat industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Dan yang kelima yaitu memenuhi kebutuhan pengembangan wilayah atau kawasan tertentu.

Ia menjelaskan insentif semacam ini pada intinya untuk mengembangkan dan meningkatkan hilirisasi industri agar ada penciptaan nilai tambah yang besar di dalam negeri. Khusus untuk sektor industri pertanian, ada tiga komoditas yang akan ditingkatkan produk hilirnya (pengolahan barang jadi) yaitu sawit, kakao, dan karet.

Dikatakan Benny, berdasarkan data yang ada pada tahun 2007 dari total produksi sawit Indonesia sebanyak 34,55% diekspor, tahun 2008 makin besar mencapai 44,4% bahkan pada tahun 2009 menembus 50,08%. Sementara untuk produksi karet pada tahun 2007 sebanyak 87,37% dan pada tahun 2009 sebanyak 83,27%

Di sektor kakao, pada tahun 2007 dari total produksi sebanyak 68,04% diekspor bahan baku biji kakao, dan tahun 2009 sebanyak 66,65% diekspor.

"Inilah yang mendorong kita untuk berkomitmen mengolah di dalam negeri," katanya.

Menurut Benny, pemerintah juga akan mereview PP No.62 Tahun 2008 mengenai insentif di wilayah tertentu industri tertentu untuk tetap menarik investasi dalam rangka meningkatkan investasi sektor hilir. Bahkan pemerintah juga berencana akan melakukan kelembagaan khusus terkait insentif fiskal.

"Kemungkinan kita jajaki pembentukan kelembagaan dalam insentif fiskal. Sekarang di PEPI sudah ada, dalam kelompok kerja empat," katanya.