Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Illegal Logging Ancam Kebebasan Pers

Koalisi Peduli Hutan Atjeh Desak Penuntasan Kasus Ivo Lestari
Oleh : si
Senin | 31-12-2012 | 14:47 WIB
Konferensi-Pers-Peduli-Hutan1.jpg Honda-Batam
foto/atjeh LINK

BANDA ACEH, batamtoday - Tindakan penghalangan, penyekapan dan perampasan kamera milik Ivo Lestari, jurnalis yang sedang melakukan peliputan kegiatan illegal logging di kawasan hutan Aceh Timur pada 11 Desember 2012 lalu, merupakan pil pahit akhir tahun bagi kebebasan pers di Aceh dan masyarakat Aceh pada umumnya.


Insiden ini telah menyulut timbulnya pertanyaan berbagai kalangan terkait komitmen para pihak dalam menjaga, mengelola hutan Aceh secara lestari dan berkeadilan, salah satunya Efendi Isma, juru bicara Koalisi Peduli Hutan Atjeh (KPHA). Efendi Isma bahkan menilai ada pembiaran terhadap tindak kekerasan yang dilakukan kelompok masyarakat anarkis terhadap pers.

"Kasus yang menimpa Ivo Lestari dilatarbelakangi adanya indikasi illegal logging, untuk itu kita mendesak aparat kepolisian untuk tidak menutup mata dan harus menjadikan kasus kekerasan ini menjadi pintu masuk dalam mengusut tuntas praktek ilegal logging di kawasan hutan Aceh Timur," ujar Efendi dalam rilisnya kepada batamtoday, Senin (31/12/2012).

Lebih lanjut Efendi menyatakan, laporan Ivo ke Polda Aceh baru pada tahap pembuatan BAP awal, dan sampai saat ini pelapor atau korban belum dipanggil kembali untuk dibuatkan BAP-nya secara lebih lengkap. Selai itu, terkait kejahatan kehutanannya (dugaan illegal logging) juga, belum terlihat adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum di bumi syariah ini.

"Kondisi geo-politik tidak seharusnya menyebabkan hukum menjadi mandul. Demi tegak dan terpenuhinya ruang keadilan yang sangat didambakan rakyat banyak, pemerintah harus menyikapi dengan segera kasus kejahatan ini, apalagi disinyalir memiliki hubungan erat dengan perizinan dan praktek kejahatan lingkungan khususnya hutan," tegas Efendi.

Dalam insiden ini, Efendi menambahkan, sedikitnya ada 2 undang-undang yang dilanggar oleh pelaku, yaitu UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pekerja pers (jurnalis) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pers.

Terkait kejahatan kehutanan, para pelaku diduga kuat melakukan tindakan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (f), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) serta pasal 50 ayat (3) huruf (h) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

"Aparatur negara, secara khusus para penegak hukum sudah seharusnya melakukan tindakan-tindakan nyata dalam menegakkan hukum. Dari fakta yang terjadi di Aceh sampai saat ini, jajaran kepolisian Aceh belum sepenuhnya menjalankan amanah dan kebijakan serta komitmen Kapolri untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan kehutanan yang terjadi," ungkapnya.

Dia juga meminta aparat kepolisian, agar proses pengusutan kasus Ivo lestari dilakukan secara transparan dan terbuka sehingga tidak ada oknum-oknum yang terlindungi dan sengaja dilindungi.

"Gubernur Aceh selaku kepala pemerintah wajib memberi dukungan penuh dalam pengungkapan kasus ini," katanya.

Selain itu, ia juga mendesak Gubernur agar segera mengevaluasi kembali izin-izin HPH sehingga tidak adanya penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

"DPR Aceh harus melakukan pengawasan yang serius atas proses pengungkapan berbagai kasus terkait kerusakan hutan, mengatur berbagai regulasi yang mendukung serta mendesak Gubernur Aceh untuk menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi disektor kehutanan," tandasnya.