Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alihfungsi Hutan Lindung di Batam Masih Menjadi Persoalan
Oleh : surya
Kamis | 16-08-2012 | 16:54 WIB
Djasermen Purba.jpg Honda-Batam

Anggota DPD Kepri Djasarmen Purba

JAKARTA, batamtoday -Anggota Komite II DPD RI Djasarmen Purba mengatakan, permasalahan alih fungsi  Hutan Lindung masih tetap menjadi persoalan utama di Kota Batam. Hal itu terungkap dari pembicaraan dengan masyarakat yang tempat tinggalnya masuk di wilayah hutan lindung.



"Belum adanya kepastian dari Kementrian Kehutanan tentang tindak lanjut alih fungsi hutan lindung di Batam dan sekitarnya yang telah dibangun belasan ribu rumah dan ruko menjadi perhatian cukup serius oleh Masyarakat dan Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam," kata Djasarmen dalam laporan kunjungan di daerah saat masa reses yang telah dilaporkan oleh Senator asal Kepulauan Riau (Kepri) pada Sidang Paripurna DPD, Rabu (15/8/2012) lalu.

Menurut Djasarmen, masyarakat meminta pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan alih fungsi hutan lindung yang dibangun ribuan rumah tersebut. Persoalan alih fungsi hutan lindung ini, lanjutnya, merupakan persoalan lama.

"Persoalan ini telah merugikan rakyat dan pengusaha. Sertifikat rumah tidak bisa diagunkan ke Bank, sementara pengusaha tidak bisa menggunakan lahannya karena terindikasi berada di hutan lindung," katanya.
 
Senator asal Kepri ini menegaskan, kondisi ini telah menimbulkan kerugian berbagai pihak, termasuk investasi yang ada di 20 titik. "Sebagian ada yang telah dibangun dan dimiliki oleh masyarakat. Sebagian lagi belum dibangun pengusaha karena lahannya bermasalah," katanya.

Penyelesaian masalah hutan lindung di Batam, lanjutnya, menjadi anggota DPD asal Kepri. Dari beberapa kali pertemuan dengan Kemenhut, BPN, Pemprov Kepri, Pemko Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Batam dan Tim Terpadu Perubahan Kawasan Hutan Dalam Usulan Revisi RTRW Provinsi Kepri menyepakati perlu segera dituntaskan status alih fungsi hutan lindung di Batam sehingga bisa dimanfaatkan secepatnya untuk kepentingan ekonomi, seperti investasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat daerah ini.

"Dalam pertemuan tersebut pemerintah  diminta serius menuntaskan masalah alih fungsi hutan lindung di Kota Batam tersebut karena menyangkut kepentingan hidup orang banyak dan investasi jangka panjang. Sudah terlalu lama rakyat kami menunggu dan jangan dibiarkan lagi masalah ini terkatung-katung dan tak jelas juntrungannya,” kata mantan Anggota DPRD Batam ini.

Djasermen menilai, belum  jelasnya status alih fungsi itu, selain mengundang ketidakpastian rencana investasi di kawasan tersebut, juga telah merugikan masyarakat yang sudah memanfaatkan sebagian lahan hutan lindung karena sertifikat yang mereka miliki jadi tak bernilai. Sementara pihak bank tak mau menerima sertifikat itu sebagai jaminan, padahal itu adalah dokumen negara yang berlambang burung garuda.

"Rekomendasi dan saran kita, mengingat permasalahan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam telah berlangsung begitu lama, maka perlu segera dilakukan upaya-upaya kongkrit dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelesaian alih fungsi hutan lindung tersebut. Salah satunya adalah dengan segera menyelesaikan revisi RTRW yang disyaratkan untuk sehingga alih fungsi hutan lindung mempunyai dasar hukum yang jelas. Masyarakat juga diharapkan ikut mendukung dan bekerjasama dengan Tim terpadu dengan memberikan data yang lengkap agar penyelesaian masalah hutan lindung dan Hak Penggunaan Lahan dapat secepatnya diselesaikan dengan tuntas," kata mantan ketua Komite II DPD membidangi masalah kehutanan ini.