Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ikhlas Maafkan Terdakwa

Yan Fitri Ingatkan Jacobus Jangan Selalu Merasa Benar
Oleh : Gokli
Senin | 24-09-2018 | 18:40 WIB
jacubus-sungkem.jpg Honda-Batam
Terdakwa Jacobus Silaban meminta maaf kepada Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah di persidangan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, akhirnya bersaksi di persidangan atas perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Jacobus Silaban, Senin (24/9/2018).

Setelah menjelaskan duduk persoalan yang menyeret terdakwa sampai ke persidangan, Yan Fitri Halimansyah juga secara berlapang dada menerima permintaan maaf Jacobus Silaban di hadapan persidangan. Bahkan, Yan Fitri mengaku sama sekali tidak memiliki niat jahat terhadap terdakwa, hanya saja dia ingin ada pembelajaran, yang nantinya menjadi efek jera bagi orang lain untuk tidak menyebar kebencian, menghina mapun menimbulkan gangguan sosial.

"Selaku orang muslim yang rahmatan lil'alamin, saya ikhlas memaafkan terdakwa," ujar perwira bintang satu itu.

Ia juga mengatakan, hadir di persidangan, selain sebagai orang yang mencari keadilan, hal itu juga sebagai contoh bagi semua anggota Polri di Kepulauan Riau, bahwa semua sama di mata hukum.

"Saya hadir dan bersaksi di persidangan sebagai kewajiban selaku warga negara yang taat akan hukum," kata dia.

Yan Fitri berharap, kasus ini jadi pembelajaran untuk semua masyarkat, khususnya di era kemajuan teknologi saat ini. Hendaknya, kata dia, teknologi digunakan untuk kebaikan dan yang memberikan manfaat ketimbang jadi ajang menyebar hoaks dan fitnah.

"Gunakan teknologi dengan bijak. Khususnya bagi admin group WhatsApp harus bisa mengendalikan, jangan membahas yang sensitif. Saya juga ingin hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kepri. Kepada terdakwa jangan selalu merasa bernar, apalagi orang yang mengerti hukum," katanya.

Meski sudah memaafkan terdakwa Jacubos Silaban dengan ikhlas, Wakapolda Kepri juga berharap tetap harus ada efek jera dari majelis hakim kepada terdakwa. Sehingga, ke depan, kata dia, ada dampak sosial yang baik bagi masyarakat.

"Saya tidak ada maksud apa-apa. Hanya pembelajaran dan agar ada efek jera," tutupnya.

Sebelumnya, Jacobus Silaban, terdakwa pencemaran nama baik lewat percakapan media sosial group WhatsApp memasuki babak pembuktian, menyusul eksepsi yang diajukan penasehat hukumnya ditolak majelis hakim, Kamis (6/9/2018).

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Renni Pitua Ambarita, Taufik Nainggolan dan Egi Novita menyatakan dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa sudah masuk ke materi pokok. Sehingga, keberatan terdakwa tidak bisa diterima.

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian," kata Renni membacakan amar putusan, yang dihadiri Arie Prasetyo menggantikan Samsul Sitinjak.

Editor: Surya